Editor : Almin Hatta
BANJARMASIN – Kubu pasangan petahana Pilgub Kalsel, H Sahbirin Noor – H Muhidin (BirinMu), akhirnya angkat bicara setelah diresahkan dengan dua kali pelaporan pelanggaran Pilkada yang dituduhkan oleh pasangan lawannya, kubu Denny Indrayana – Difriadi.
Dugaan pelanggaran tersebut ada dua. Yakni dugaan pelanggaran pasal 71 ayat (3) UU Pilkada: Pembagian sarung beserta uang Rp 50.000 yang dilakukan di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Laporan kedua, dugaan pelanggaran pasal 71 ayat (3) UU Pilkada berupa pemberian bantuan sebagai jaring pengaman sosial (JPS) di masa pandemi Covid-19, bantuan kuota internet gratis kepada 24.000 siswa SMA-SMK Kalsel, dan bantuan sosial beras bersama Kemensos RI dan Bulog.
Laporan pertama dilayangkan Denny Indrayana tersebut resmi dihentikan oleh Bawaslu Kalsel, karena dinilai validitas kebenarannya masih diragukan dan secara materiiil tidak terbukti adanya tindak pidana (money politic), sehingga laporan tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Laporan kedua yang juga dilayangkan kubu Denny Indrayana, yakni program Jaring Pengamanan Sosial (JPS) brupa kegiatan sosial pemberian uang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sendiri maupun Bulog (selaku penyedia dan pelaksana program Kemensos RI) merupakan program penanganan Covid-19 yang dilaksanakan secara nasional sebagai respon terjadinya pandemi Covid-19 yang telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020.
Selain itu, bantuan kuota internet kepada 24.000 pelajar SMA dan SMK di Kalimantan Selatan merupakan bantuan yang diperoleh dari APBD-P TA 2020 yang mana dana tersebut dialokasiman untuk bantuan kuota internet gratis, dan bantuan tersebut juga tepat sasaran.
Menyikapi pelaporan Denny Indrayana kepada kubu petahana tersebut, Rifqynizamy Karsayuha selaku Ketua Tim Pemenangan paslon 01, angkat bicara.
Menurut Rifqy, pihaknya dari Tim Pemenangan BirinMu yang di dalamnya ada Tim Hukum, mencoba untuk tidak terprovokasi atas berbagai macam aspirasi yang muncul.
“Tetapi hal ini penting bagi kami untuk menanggapi. Sebab, sudah dua kali kami dilaporkan ke Bawaslu, dan dua kali pula atas nama hukum Bawaslu menyatakan laporan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur terkait, dan laporan itu dihentikan atas nama hukum pula,” ucap anggota DPR RI Komisi V ini kepada awak media, Minggu siang (8/11/20).
Rifqy mengingatkan, agar masyarakat Kalimantan Selatan tidak mudah terprovokasi oleh berbagai laporan dan statement, video, dan lain sebagainya, yang seolah-olah menyatakan bahwa kubu petahana melakukan kecurangan.
“Kami perlu menyampaikan ini. Hal ini penting, agar dapat diketahui pemilih dan para pendukung di Kalimantan Selatan, untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh berbagai laporan, baik dalam bentuk video dan lain sebagainya,” ujarnya.
Selain itu, DR Saifudin SH MHum selaku Tim Kuasa Hukum Kubu petahana, juga turut angkat bicara atas pelaporan Denny Indrayana kepada kubu 01.
“Dari segi teori hokum, laporan tersebut tidak berdasar. Yakni mencoba mengaitkan satu peristiwa dengan undang-undang yang tidak pas,” katanya.
“Tapi ya tetap kita hadapi. Dua kali laporan dan betul-betul kita sampaikan jawaban ke Bawaslu dan berdasarkan fakta hukum yang diperiksa berdasarkan dengan saksi-saksi yang ada,” tambahnya.
Menurut Dr Saifuddin, pelaporan Denny Indrayana dalam konteks hukum normatif tidak mempunyai dasar.
Selain itu, lanjut Saifuddin, jika kembali dipanggil Bawaslu, maka pihaknya akan memberikan bukti baik dari aspek materiil maupun moral. “Semua akan kita buktikan, seperti juga pada laporan pertama dan laporan kedua. Semua didasarkan pada aspek formalnya. Semuanya didasarkan pada aspek materiil di dalam unsur-unsur pasal yang ada di dalam undang-undang Pilkada itu,” ucapnya.



