Bagi Usaha Mikro; Segera Daftarkan Diri Kalau Ingin Dapat Bantuan Usaha
Alami kemunduran selama pandemi, usaha mikro perbengkelan perlu perhatian

Bagi Usaha Mikro; Segera Daftarkan Diri Kalau Ingin Dapat Bantuan Usaha

Diposting pada

Editor : Almin Hatta

BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin kembali menyalurkan bantuan Program Banpres Produktif, untuk membantu kegiatan usaha mikro agar bisa bangkit kembali di masa pandemi Covid-19 ini.

Program Banpres Produktif untuk usaha mikro ini adalah strategi pemerintah untuk membantu usaha mikro agar bertahan dalam kondisi pandemi Covid 19.

Sebagaimana diketahui, seiring pandemi Covid-19 ini  banyak yang mengalami kebangkrutan atau menurunnya penghasilan. Untuk itu, bantuan ini diharapkan mampu kembali membangkitkan usaha kecil masyarakat dan berkembang dengan tujuan mensejahterakan masyarakat.

Menurut Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdako Banjarmasin, Doyo Pudjadi,  program ini secara Nasional dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

Adapun warga yang berhak menerima bantuan ini adalah warga yang memiliki usaha mikro namun bukan ASN, TNI atau Polri, serta bukan pegawai BUMN atau BUMD. Selain itu, tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Terus apakah ada biaya administrasi dan pengembalian terhadap bantuan ini?

“Bantuan untuk usaha mikro ini merupakan dana hibah. Bukan pinjaman atau kredit, dan penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyalurannya,” tegas Doyo Pudjadi.

Dijelaskan, bantuan ini disalrukan melalui bank. Bah, bagi pelaku usaha mikro yang tidak memiliki rekening di bank,  maka rekeningnya akan dibuatkan oleh bank penyalur. Yakni Bank BRI, Bank BNI, dan Bank BNI Syariah.

Doyo Pudjadi menyebutkan, untuk mendapatkan bantuan ini, usulan bantuan usaha mikro dapat disampai hingga akhir November 2020 ini.

“Apabila kuota sudah terpenuhi, maka Banpres Produktif ini akan langsung ditutup. Sedangkan bantuan untuk usaha mikro akan disalurkan sampai akhir Desember 2020,” ujarnya.

Sementara masyarakat yang bukan pelaku usaha mikro apakah bisa mendapatkan bantuan ini?

Disebutkan, untuk usaha mikro hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008. Kriteria usaha mikro adalah memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta. 

Selain itu persyaratan di atas, tidak diperbolehkan mendapatkan Banpres Produktif untuk usaha mikro ini.

Menyikapi mengenai banyaknya link yang beredar dalam pengusulan Banpres Produktif untuk usaha mikro (hoax), Pemkot Banjarmasin menegaskan, Kementerian Koperasi dan UKM tidak membuat link pendaftaran secara nasional. Pendaftaran dan tes produktif untuk usaha mikro sudah melalui lembaga pengusul yang melakukan pendaftaran secara online maupun offline.

Sementara itu,  pelaku usaha mikro menerima dana Banpres Produktif untuk usaha mikro senilai Rp2,4 juta, langsung masuk melalui rekening tanpa ada biaya pembuatan rekening dan pemotongan biaya apapun.

Bagaimana persyaratannya? Mengacu pada Permenkop dan UKM Nomor 6 Tahun 2020 tidak menyebutkan bahwa calon penerima Banpres Produktif usaha mikro harus melampirkan surat keterangan usaha nomor induk berusaha dan izin usaha mikro.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *