DPRD Bartim Paripurnakan Raperda tetang Pencabutan Perda Nomor 2/2012

DPRD Bartim Paripurnakan Raperda tetang Pencabutan Perda Nomor 2/2012

Diposting pada

Editor: Almin Hatta

TAMIYANGLAYANG – DPRD Kabupaten Barito Timur (Bartim) menggelar Rapat Paripurna XII di ruang Rapat Paripurna DPRD Bartim, dengan agenda penyampaian pendapat akhir Kepala Daerah atas pengajuan rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Bartim tentang pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012, Senin (16/11/2020). 

Rapat Paripurna XII ini merupakan lanjutan sidang sebelumnya, dan dipimpin oleh Ketua DPRD Bartim didampingi Wakil Ketua II DPRD, diikuti beberapa anggota dewan lainnya, serta tim ahli DPRD.

Juga hadir secara langsung Wakil Bupati Bartim Habib Said Abdul Saleh. Sedangkan Bupati Bartim Ampera AY Mebas beserta sejumlah pimpinan instansi lainnya mengikuti rapat ini secara daring. 

Selesai Rapat Paripurna, Ketua DPRD Bartim Nur Sulistio SPd I menyampaikan, Rapat Paripurna XXII masa sidang satu Tahun 2020 ini berkaitan dengan penyampaian rancangan keputusan DPRD Bartim, dan berita acara persetujuan bersama.

“Persetujuan bersama ini terkait dengan Raperda Kabupaten Barito Timur Nomor 2 Tahun 2012, tentang Bank Perkreditan Rakyat Sesameh Bank Kararawah. Sesuai dengan tahapan rapat kerja yang lalu, yakni  Pandangan Umum Fraksi Dewan, lalu pendapat akhir Kepala Daerah. Semuanya sudah kita bahas bersama,” katanya.

Maka,lanjut Nur Sulistio, dalam Rapat Paripurna XXII ini disampaikan keputusan DPRD dan berita acaranya.

“Setelah kita bahas dan kita kaji bersama pemerintah daerah, terutama esensinya, maka kita sepakat Perda Nomor 2 Tahun 2012 tersebut diputuskan dicabut,” ujarnya. 

Nur Sulistio menjelaskan, sesuai aturan dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) bahwa terkait dengan sistem perkreditan serta pernyertaan modal dari koperasi-koprasi, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.

“Persyaratan tersebut ternyata ada yang tidak terpenuhi dari keberadaan Bank Perkreditan Rakyat Sesameh Bank Kararawah ini. Jadi tidak bisa dilanjutkan. Karenanya, perda yang mengaturnya kita putuskan untuk dicabut,” katanya.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *