Editor: Almin Hatta
TAMIYANGLAYANG – Sidang lanjutan perkara pidana dengan terdakwa Hari Soesanto SE selaku kuasa Direktur PT Bangun Nusantara Jaya Makmur (PT BNJM), kembali digelar di Pengadilan Negeri Tamiyang Layang, Senin (16/11/2020).
Sebagaimana diketahui, Hari Soesanto diseret ke meja hijau pengadilan dengan dakwaan melanggar Pasal 300 jo Pasal 105 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Dalam sidang kali ini, giliran Hari Soesanto dan kuasa hukumnya menghadirkan tiga orang saksi. Yakni satu orang karyawan PT BNJM bernama Maulana, dua orang dari Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kantor Pelabuhan Rangga Ilung Bagian Pelayanan Jasa, Rahmatul Ismin dan Rustamji. Dua orang ini berstatus PNS.
Sebagaimana sidang-sidang sebelumnya, sidang kali kembali dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Indrayana SH MH, didampingi Hakim Anggota Kharisma Laras Sulu SH dan Beny Sumarno SH MH, dilengkapi Panitera Pengganti yang mencatat jalannya sidang, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Faidul Alim Romas SH. Sedangkan terdakwa Hari Soesanto, sebagai sebelumnya, kembali didampingi kuasa hukumnya, Akhmad Ruzeli.
Dalam persidangan, dua orang saksi dari UPP Kantor Kepelabuhan Rangga Ilung Wilayah Barito, menyatakan bahwa instansi tempat mereka bekerja hanya kantor pelayanan, tidak memiliki pelabuhan sendiri.
“Kami hanya petugas persandaran keselamatan pelayaran, menerima laporan kedatangan kapal. Jadi urgensinya terletak pada pelaporan mengenai kapal tersebut,” kata mereka.
Menurut dua saksi dari UPP UPP Kantor Kepelabuhan Rangga Ilung Wilayah Barito ini, untuk wilayah Rangga Ilung tidak ada pelabuhan bongkar-muat batubara.
“Di Kabupaten Barito Timur ini dua pelabuhan yang aktip bongkar-muat batubara. Izin pelaksanaan beroprasional pelabuhannya dari Kementerian Perhubungan, termasuk izin untuk pelabuhan umum,” ujarnya.
Selesai persidangan JPU Muhammad Faidul Alim Romas mengatakan, dari keterangan saksi terungkap bahwa di pelabuhan khusus milik PT BNJM tersebut ada aktivitas bongkar-muat barang milik perusahaan lain, dalam hal ini selain anak perusahaan PT BNJM atau pun yang lainnya.
“Hal tersebut dikuatkan oleh saksi dari UPP Rangga Ilung, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri wilayah tugas dari Rangga Ilung itu ada dua, yaitu Buntok dan Kelanis, seperti itu,” katanya.
“Mengenai kata-kata ‘darurat’ dalam penggunaan pelabuhan, itu kita masukkan dalam pertimbangan di surat tuntutan,” tambah Faidul Alim.[]



