Editor : Almin Hatta
TAMIYANGLAYANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah, kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Jawaban Kepala Daerah terhadap Pemandangan Umum Fraksi Pendukung Dewan mengenai Pengajuan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), berkaitan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021, Rabu (18/11/2020).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Bartim Nur Sulistio SPd I ini diikuti Wakil Ketua dan anggota DPRD, Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas SE MM, serta Wakil Bupati dan undangan lainnya, secara online melalui Zoom Cloud Meeting (daring).
Usai rapat, Nur Sulistio menjelaskan kepada media, rapat tersebut merupakan lanjutan dari rapat paripurna sebelumnya. Yakni, Kepala Daerah menyampaikan jawaban terhadap tanggapan dari fraksi pendukung dewan.
Pada rapat sebelumnya, papar Nur Sulistio, fraksi sudah menyampaikan pendapat terkait pengajuan nota keuangan yang disampaikan oleh Kepala Daerah.
“Jawaban dari Kepala Daerah tersebut didengarkan bersama oleh semua peserta rapat. Intinya, Kepala Daerah siap melanjutkan untuk ke tahap berikutnya dan diharapkan menjadi bahan bagi DPRD,” katanya.
Nur Sulistio yang berasal dari Partai Golkar ini melanjutkan, pihaknya sudah mengagendakan rapat pembahasan sejak beberapa waktu lalu, sampai pembahasan mengenai APBD Tahun 2021 ini selesai.
“Tentu nantinya bersama-sama kita bahas dalam rapat tersebut, antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pembahasan yang lebih rinci akan kita bahas pada saat bertemu di rapat pembahasan anggaran besok,” ujarnya
Namun demikian, ungkap Nur Sulistio, pada prinsipnya semua fraksi menerima atas nota keuangan yang disampaikan oleh Kepala Daerah. Hanya saja, hal ini harus difinalkan secara detail pada saat Rapat Pembahasan dengan nota keuangan dalam bentuk dokumen.
“DPRD mempunyai waktu 60 hari kerja, semenjak Kepala Daerah menyampaikan nota keuangan sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam undang-undang untuk membahas dan mengevaluasinya. Apa-apa saja yang perlu kita benahi di dalam RKA itu, akan kita sesuaikan nanti,” tuntas Nur Sulistio.[]



