Tangkal Korupsi, KPK Bekali Calon Kepala Daerah

Tangkal Korupsi, KPK Bekali Calon Kepala Daerah

Diposting pada

Editor : Almin Hatta 

BANJARMASIN – Sepanjang Pilkada 2015, 2017, dan 2018 lalu, KPK mencatat ada sekitar 21 gubernur dari 34 Provinsi di Indonesia yang tersandung kasus korupsi.

Hal ini diutarakan Nawawi Pamolago selaku Pimpinan KPK, seusai menjadi pembicara dalam Webinar Pembekalan Pilkada Berintegritas 2020 di Hotel Rattan In, Banjarmasin (18/11). 

“KPK mencatat, begitu banyak kepala daerah yang tersandung kasus korupsi, dan itu hasil pemilihan dari Pilkada 2015, 2017, dan 2018. Mereka terjerat tindak pidana korupsi,” ucapnya.

“Itu yang sudah kita sampaikan dan kita selesaikan di Bulan Juli 2020. Jumlah tersebut tersebar di 27 Provinsi dari 34 provinsi yang ada, dan tersandung tindak pidana korupsi,” tambah Nawawi.

Guna menangkal budaya korupsi tersebut, KPK bersinergi dengan KPU RI dan Bawaslu RI, untuk membekali calon kepala daerah dalam Pilkada serentak 2020. “Pencegahannya adalah dengan cara kami masuk dalam kegiatan-kegiatan pembekalan para calon kepada daerah (Caka). Ini semua adalah upaya-upaya pencegahan tindak pidana korupsi tadi,” katanya.

Dalam kesempatan kali ini Caka dari 4 provinsi di Indonesia turut berhadir. Yakni Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Bangka Belitung, dan Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Tidak hanya itu, KPK RI turut menyoroti adanya keterlibatan pihak ketiga, yakni donatur dalam rangka pencalonan seorang kepala daerah. 

“Dari penyelenggaraan Pilkada 2015, 2017, dan 2018, sebagian Caka itu, yakni sebanyak 83,2 %, mengakui bahwa ada keterlibatan pihak ke-3 dalam proses pencalonan kepala daerah,” ucap Nawawi.

Menurut Nawawi, adanya keterlibatan donatur dalam kancah Pilkada ini tentu merupakan salah satu faktor penyalahgunaan wewenang seorang sebagai kepala daerah. 

Disebutkan, adanya pembiayaan ini tidak diberikan begitu saja. Itu ada hubungan khusus yang dibangun caka dengan pihak ke-3 tersebut. 

“Ketika kemudian dia jadi kepada daerah, dia mungkin terpikat memenuhi apa yang diinginkan pihak ketiga tersebut. Seperti memberikan kemudahan dalam perizinan, memberikan kesempatan ketika ada pengadaan proyek dan jasa,” tutup Nawawi. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *