Hak Terdakwa Mengingkari dalam Persidangan

Hak Terdakwa Mengingkari dalam Persidangan

Diposting pada

Editor : Almin Hatta

TAMIYANGLAYANG – Sidang lanjutan perkara pidana kasus pelayaran dengan terdakwa Hari Soesanto SE selaku kuasa Direktur PT Bangun Nusantara Jaya Makmur (PT BNJM), kembali digelar di Pengadilan Negeri Tamiyang Layang, Senin (23/11/2020).

Sebagaimana diketahui, Hari Soesanto diseret ke meja hijau pengadilan dengan dakwaan melanggar Pasal 300 jo Pasal 105 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Sebagaimana sidang-sidang sebelumnya, sidang kali ini kembali dipimpian Ketua Majelas Hakim Indrayana SH MH, didampingi Hakim Anggota Kharisma Laras Sulu SH dan Beny Sumarno SH MH, serta panitera pengganti yang mencatat berjalannya sidang yang digelar di Ruang Candra PN Tamiyang Layang. 

Hari Soesanto SE hadir dengan didampingi Kuasa Hukumnya, Akhmad Ruzeli. Juga hadir di dalam ruang persidangan JPU Jaksa Penuntut Umum Muhammad Faidul Alim Romad SH.

Dalam persidangan, Hari Soesanto menerangkan kegiatan aktivitas PT BNJM Bangun Nusantara Jaya Makmur, yaitu perusahan batubara yang bertempat di Kabupaten Barito Timur.   

Hari Soesanto juga memberikan keterangan kepada Ketua Mejelis Hakim, berkaitan dengan adanya tumpukan batubara dan pelabuhan milik PT BNJM di Desa Telang Baru.

Selesai sidang, Ahmad Ruzeli menjelaskan kepada media, bahwa apa yang dibeli PT BNJM dari perusahan Maslapita, Trisula, dan dari AKM, ada perjanjian jual belinya. “Namun, berkaitan dengan tahun 2018 sebagaimana didakwakan, terdakwa tidak tahu,” katanya.

Menurut Ahmad Ruzeli, karena yang didakwakan pada Januari 2019 sampai Juli 2019, maka tidak ada kaitannya dengan bukti yang disodorkan jaksa pada persidangan. 

“Jadi, jadi apa yang sampaikan jaksa tidak relevan,” ujarnya.

Ahmad Ruzeli juga menyebutkan, dalam masalah terminal, maka keterlibatan pihak ketiga memang menjadi syarat. Yakni syarat untuk mengajukan dioprasikannya terminal untuk melayani umum.

“Peruhaan mana yang dilayani, ada nama-namanya. Jadi sesuai data peruhaan yang sudah dilayani, dan itu inisiatif kerjasama UPP. Itu pun ada dasarnya, yakni kerjasama UPP Rangga Ilung, sebelum terbitnya izin Menteri. Itu diketahui dari pernyataan Kepala UPP pada 4 Maret 2018,” ungkapnya.

Sementara JPU Bartim Muhammad Faidul Alim Romas SH mengatakan, dalam persidangan terdakwa mengakui bahwa memang benar ada penggunaan terminal khusus melayani kepentingan umum. Yakni dari PT Maslapita dan PT AKM. Penggunaan tersebut menurut terdakwa didasarkan atas kerja sama dengan pihak Syahbandar Rangga Ilung. Berdasarkan pengakuan terdakwa, pembeli batubaranya pihak BIJ. Tapi ada juga pembali dari pihak lain, salah satunya PT LIMAS.

“Terdakwa mengingkari pengakuannya di persidangan mengenai kegiatan PT BNJM untuk tahun 2018, itu hak terdakwa untuk mengingkarinya. Tapi kita ada bukti, dan faktanya kita sampaikan kepada Majelis Hakim, bahwasanya tahun 2018 ada aktivitas kegiatan di pelabuhan tersebut,” tegas JPU Bartim Muhammad Faidul Alim Romas.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *