Kapolda Kalsel:  Tak Ada Biaya Perkara di MK

Kapolda Kalsel:  Tak Ada Biaya Perkara di MK

Diposting pada

Editor : Almin Hatta

BANJARMASIN – Gerakan penggalangan dana untuk biaya perkara sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalsel 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK), kini sedang dilakukan kubu Denny Indrayana – Difriadi.

Pasangan calon (paslon) Pilkada Kalsel 2020 nomor urut 2 yang kalah suara pemilih berdasarkan pleno rekapitulasi KPUD Kalsel ini, berencana menggugat ke MK dengan menggalang dana melalui transfer ke rekening.

Upaya tersebut rupanya menjadi perhatian dari TNI dan Polri. Bahkan, Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto menegaskan bahwa berperkara di MK itu tidak mengeluarkan biaya alias gratis. 

Kapolda Irjen Pol Rikwanto juga berpesan, agar gugatan  mengenai hasil Pilgub Kalsel yang diajukan ke MK itu dilakukan dengan bijak.

“Jangan libatkan masyarakat, sehingga warga Banua tenang. Sebab, yang terpilih merupakan pilihan masyarakat Kalsel,” ujar Rikwanto di sela Rapat Koordinasi Forkopimda Kalsel, Jum’at (17/12/2020).

Sementara itu, Danrem 101/Antasari Banjarmasin Brigjen TNI Firmansyah menambahkan, proses penghitungan suara pilkada sudah selesai. 

Brigjen TNI Firmansyah mengingatkan, pada suatu pesta demokrasi pasti ada yang menang dan yang kalah. Karena itu ia menekankan agar kedua pihak berbesar hati dan menahan diri. 

“Paslon yang unggul jangan sombong, jangan menjelekkan lawan. Mari kita sikapi bahwa kita bersaudara. Selanjutnya, bagaimana kita membangun sesuai visi misi yang disampaikan pada saat kampanye,” ujarnya.

Kepada pihak yang kalah, Firmansyah berpesan untuk legowo. Sikap legowo menurutnya merupakan sikap kenegaraan. Dikatakannya, semua proses pilkada sudah dilewati dan setiap proses ada saksi yang terlibat.

Firmansyah menambahkan, jika terdapat pihak yang masih merasa kurang menerima hasil, dipersilahkan menempuh mekanisme lain sesuai dengan peraturan.

“Silahkan kumpulkan bukti data fakta yang ada, silahkan sengketa di MK. Namun, imbauan kami, dalam pelaksanaan sengketa karena tempatnya dilaksanakan di Jakarta jangan libatkan lagi masyarakat Kalsel. Kewajiban masyarakat sudah dilaksanakan, mereka punya hak pilih hak politik, dan sudah digunakan 9 Desember lalu. Jangan masyarakat dibawa-bawa lagi dalam sengketa politik ini. Cukuplah elit politik saja yang berseteru, jangan buat situasi yang menimbulkan riak yang  tidak perlu. Kita perlu situasi damai dan kondusif, agar roda perekonomian kita dapat bergerak lebih baik lagi,” pungkasnya.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *