Gugatan Denny-Difri Diprediksi Rontok

Gugatan Denny-Difri Diprediksi Rontok

Diposting pada

Editor : Almin Hatta

BANJARMASIN – Tak terima Kekalahan, pasangan Cagub-Cawagub Kalsel Nomor urut 02, Denny Indrayana-Difriadi, resmi melayangkan gugatan sengketa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menyikapi hal tersebut, politisi senior Partai Golkar Kalsel, Puar Junaidi, memprediksi gugatan kali ini bakal rontok seperti laporan-laporan yang dilayangkan Denny sebelumnya. 

Akta pengajuan permohonan pemohon sendiri tercantum dalam Nomor 127/PAN.MK/AP3/12/2020 dengan total 177 bukti laporan yang dilampirkan. 

Salah satu tudingan kubu paslon 02 ini adalah dugaan penyalahgunaan wewenang. Yakni adanya bansos kampanye yang ditudingkan kepada paslon petahana,  yakni Sahbirin Noor-Muhidin. 

Namun, menurut Puar Junaidi, laporan yang diajukan tersebut tidak terbukti. “Sama halnya saat Denny melaporkan kasus tersebut di Bawaslu Kalsel pada bulan November lalu, dan dikuatkan dengan penolakan Bawaslu RI atas keberataan Denny Indrayana atas keputusan Bawaslu Kalsel,” katanya. 

Puar Junaidi menyindir Denny atas segala tingkah lakunya yang seolah-olah tidak menerima kekalahan atas perolehan suara berdasarkan keputusan KPU Kalsel Nomor 134/PL.02.06-Kpt/63/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Hasil Perhitungan Suara Pilgub Kalsel 2020, 18 Desember 2020. 

“Denny ini hanya menyampaikan pemberitaan-pemberitaan melalui media sosial. Jadi daya imajinasinya ini khayalannya untuk menjadi gubernur,” sindirnya.

Dalam gugatan Denny Indrayana di MK juga melaporkan dugaan kecurangan saat pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tapin, dimana calon gubernur nomor urut 2 ini kalah telak.

Sebagaimana diketahui, Denny Indrayana-Difriadi tak mendapat suara pada beberapa TPS di Kabupaten Tapin. Hal ini memperkuat dugaan Denny ada manipulasi saat pencoblosan dan perhitungan suara.

“Kalau artinya ada TPS yang nol, itu kan bukan kesalahan KPU, bukan kesalahan penyelenggara pelaksanaan pemilihan. Tetapi kan karena masyarakatnya tidak memilih, mau dipaksakan gimana,” tegas Puar Junaidi yang juga Koordinator Bapilu Golkar Kalsel.

Puar meyakini KPU Kalsel sebagai termohon dalam persidangan di MK dapat membantah tuding kecurangan dengan alat bukti serta dokumen pelaksanaan Pilkada. 

“Artinya sepanjang KPU itu dapat menunjukkan fakta yang secara administrasi pada saat proses perhitungan suara di TPS, perhitungan suara di kecamatan, sampai kabupaten dan provinsi. Kalau sepanjang itu tidak ada pelanggaran dalam perhitungan suara, maka tidak ada perbuatan melawan hukum dong,” ucapnya.

Menurut Puar, laporan Denny Indrayana di MK terkait dugaan pelanggaraan Bansos adalah tidak relevan, sebab sudah tidak terbukti di Bawaslu. Karena sidang di MK menangani perselisihan perhitungan suara.

“Itu sudah lewat, bukan kewenangan MK lagi,” pungkasnya.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *