Editor : Almin Hatta
TAMIYANGLAYANG – Menindaklanjuti pemberitaan pada Minggu (17/1/2021), yang menyebutkan adanya aktivitas PT Ketapang Subur Lestari (PT KSL) melakukan kegiatan land clearing di wilayah bantaran sungai di Desa Janah Jari, Kecamatan Awang, pada akhir Desember 2020 lalu, Tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito Timur (Bartim) pun turun langsung ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Menurut Kepala DLH Bartim, Lurikto, pihaknya pada Senin 18 Januari 2021 lalu sudah memerintahkan Bidang Pengendalian dan Pencemaran Lingkungan DHL Bartim, sebagai koordinator tim, untuk turun ke lapangan.
“Pengecekan tersebut kami lakukan, karena ini sifatnya informasi, tidak ada laporan atau pengaduan. Jika berupa laporan atau pengaduan, maka bidang yang menanganinya adalah Bidang Penataan Hukum,” katanya, Selasa (19/1/2021) kemarin.
Lurikto menegaskan, pengecekan lapangan dilakukan karena pihaknya tidak mau kecolongan terkait permasalahan lingkungan hidup di Bartim.
“Saya selaku Kepala DLH Bartim sudah menyatakan bahwa DLH akan meningkatkan pengawasan dan pemantauan terhadap permasalahan Lingkungan Hidup,” ujarnya.
Lurikto menjelaskan, tim yang turun ke lapangan didampingi oleh Ketua RT di lingkungan tersebut, karena kebetulan pada saat tim ke lapangan Kepala Desa Janah Jari sedang tidak berada di tempat. Begitu pula Ketua BPD setempat. Maka tim cuma didampingi oleh Ketua RT 1, Ramadhan. Sementara Ketua RT 3 tidak bisa ikut, karena sedang berkerja.
“Pelibatan aparat desa ini sengaja dilakukan, karena merekalah yang tahu kondisi di daerah tersebut,” tegasnya.
Pada saat turun ke lapangan, papar Lurikto, Tim DLH Bartim bersama Ketua RT 1 telah melakukan pemeriksaan dari ujung hilir sampai ujung hulu sungai yang dimaksudkan di dalam pemberitaan sebelumnya.
“Menurut hasil penelitian dan survei dari tim yang turun tersebut, bahwa sungai yang dimaksud tersebut adalah kerukan yang dibuat oleh perusahaan. Karena di situ lahannya rawa. Jadi perlu dilakukan pengerukan oleh perusahaan, yakni PT KSL. Jadi, perusahaan tersebut tidak melakukan penggarapan di sungai dan atau sempadan sungai,” katanya.
Berdasarkan laporan Tim DLH, lanjut Lurikto, tidak ditemukan adanya air sungai keruh akibat LC PT KSL, dan tanamannya pun bukan di sempadan sungai.
“Meski demikian, kami tetap akan mengkaji dan mengolah data terkait hasil dari tim di lapangan tersebut,” ucapnya.
Lurikto juga menyatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Kawasan Pemukiman (PUPRKP) Bartim.
“Supaya kita bisa menentukan bahwa itu merupakan sungai atau tidak. Nanti kami akan berkoordinasi dengan bidang teknis dari Dinas PUPRKP, karena merekalah yang bisa menentukan, apakah itu benar sungai atau tidak, berdasarkan aturan dan spesifikasi yang bisa disebut sebagai sungai,” tuntas Lurikto.[]



