Editor : Almin Hatta
TAMIYANGLAYANG – DPRD Kabupaten Barito Timur (Bartim) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan PT BKI dan dua koperasi, di ruang rapat paripurna DPRD Bartim, Selasa (26/1/2021) kemarin.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Nur Sulistio, didampingi Wakil Ketua Ariantoho S Muler. Hadir dalam rapat ini antraa lain Asisten I dan II Setda Bartim, instansi terkait, beberapa kepala SOPD, manajemen PT Borneo Ketapang Indah (BKI), Koprasi Usaha Bina Bersama (KUBB), Koperasi Plasma Isa Pakat (KPIP), serta sejumlah undangan lainnya.
RDPU ini sengaja digelar, untuk mencari solusi penyelesaian permasalahan pengelolaan lokasi kebun sawit plasma PT BKI dengan pihak KUBB dan KPIP.
Selesai RDPU tersebut, Ketua DPRD Bartim, Nur Sulistio, menyatakan, RDPU merupakan fasilitas dari DPRD untuk melayani pihak masyarakat yang bersengketa.
Nur Sulistio menjelaskan, RDPU ini digelar berkaitan dengan surat yang disampaikan oleh pihak KPIP ke DPRD Bartim.
“Surat tersebut kami tindaklanjutnya dengan menggelar RDPU pada hari ini, dengan menghadirkan pihak-pihak terkait. Bahkan juga hadir perwakilan pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Bartim,” katanya.
Dengan digelarnya RDPU, papar Nur Sulistio, bisa menjadi jalan kesepakatan mengenai beberapa hal yang diungkapkan para pihak.
“Sebagai wakil rakyat, kami mengharapkan agar semua pihak menghormati dan komitmen mengenai ketetapan yang telah disepakati. Hal-hal yang tadinya tidak selesai dan menjadi permasalahan, diharapkan tidak terjadi lagi,” ujarnya.
Nur Sulistio menegaskan, kalau semua pihak mematuhi dan menaati kesepakatan yang telah dicapai melalui RDPU tersebut, tentunya kerja sama dan juga kegiatan koperasi maupun perusahaan tidak ada kendala lagi.
“Sebaliknya, jika kesepakatan yang telah dibuat, namun nantinya tidak ditepati, silahkan untuk menempuh jalur hokum. Tapi kalau sudah ada kesepakatan secara kekeluargaan, tentunya tidak ada masalah lagi,” tegasnya,
Menurut Nur Sulistio, segala permasalahan bisa dipecahkan dengan saling memberi masukan dan pemahaman, sebagaimana yang telah dilakukan dalam rapat bersama tersebut.
Ketua DPRD Bartim ini menyebutkan, permasalahan antara PT BKI dengan KPIP ini pertamakali dibawa dalam sidang RDPU. Namun sebelumnya, pihak dewan sudah berkunjung ke lokasi PT BKI, dan ke semua pihak, untuk menggali informasi sebagai bahan perbandingan bagi DPRD.
Sementara itu, General Manajer Umum PT BKI, Raden Agus Hirmawan, mengatakan, dengan adanya pertemuan yang dilaksanakan pada hari ini, jelas lebih baik .
“Terkait masalah kesepakatan, itu merupakan solusi yang terbaik. Kedepannya, bagaiman agar KPIP bisa membaur dengan KUBB, supaya tidak ada dualisme. Sebab, sesuai UU No 25 Tahun 92, pihak kami tidak bisa melakukan MoU dengan dua koperasi, dan itu sudah jelas,” ujarnya.[]



