Editor : Almin Hatta
TAMIYANGLAYANG – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), melalui jajaran Polres Barito Timur (Bartim), terus berupaya memberantas kejahatan narkoba di wilayah hukum Polres Bartim.
Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra SH SIK MPICT, melalui Satuan Resnarkoba, telah berhasil mengungkap 16 kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu sepanjang tahun 2020 lalu.
“Dari semua kasus tersebut, sebanyak 23 orang tersangka kejahatan narkotika berhasil diungkap dan dibekuk, serta telah diamankan dalam tahanan,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bartim, Iptu Ahmad Wira Wisudawan, Rabu (27/1/2021) lalu.
Iptu Ahmad Wira Wisudawan menjelaskan, kasus narkoba terbesar yang berhasil diungkap Polres Bartim adalah penangkapan di depan Mapolres Bartim dengan tersangka satu mengendara mobil, dengan barang bukti sabu seberat sekitar 107,96 gram, pada Januari 2020.
“Selain itu, ada juga di bulan Januari tahun 2021 ini. Tersangkanya sudah tertangkap, yaitu satu orang, kasus Narkoba, di wilayah Kecamatan Pematang Karau,” ujarnya.
Sehubungan dengan masih maraknya kasus narkoba di wilayah hukum Polres Bartim ini, Iptu Ahmad Wira Wisudawan mengimbau kepada seluruh masyarakat Barito Timur agar menjauhi semua jenis Narkoba.
“Jadi kita akan lanjutkan memberikan imbauan, pesan, kepada seluruh masyarakat Kabupaten Barito Timur ini, hindarkan diri kita masing-masing dari Narkoba. Sayangi diri Anda, dekati keluarga Anda, serta hindari Corona,” tuntasnya.[]



