Editor : Almin Hatta
TAMIYANGLAYANG – Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang kembali menggelar sidang lanjutan kasus narkotika, dengan agenda pembacaan pembelaan terhadap dua terdakwa oleh kuasa hukum mereka, Selasa (2/2/2021).
Sebagaimana sidang sebelumnya, sidang kali ini pun dipimpin Ketua Mejelis Hakim Beny Sumarno SH, didampingi hakim anggota Arif Heryogi SH dan Eddy Montana SH, serta panitera pencatat jalannya persidangan. Sedangkan kedua terdakwa, J dan M, hadir di tempat berbeda dan mengikuti sidang secara daring.
JPU Muhammad Arsyad yang pada sidang pekan lalu menuntut kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing 5 tahun penjara, hadir secara langsung mendengarkan pembacaan pembelaan yang dibacakan oleh kuasa hukum kedua terdakwa, yaitu Milky SH dan Yohanes SH.
Sebelum pembacaan pembelaan oleh dua pengacara tersebut, Ketua Mejelis Hakim mempersilakan kepada dua terdakwa, J dan M, untuk menyampaikan pledoi. Peserta sidang sempat terharu mendengarkan ungkapan ketulusan yang mendalam terhadap dirinya, keluarga, dan anaknya yang masih kecil.
Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan pembelaan terhadap dua orang terdakwa oleh dua pengacara mereka secara bergantian.
Dalam kesempatan tersebut, Milky SH antara lain menyatakan bahwa unsur-unsur pasal tuntutan terhadap terdakwa tidak terpenuhi.
“Seharusnya pasal 114 itu unsurnya ada dua orang. Kemudian barang bukti ada, menurut pasal tersebut untuk dipejualbelikan. Sedangkan yang terjadi ini, barang itu tidak diperjualbelikan. Karena itu, mereka tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atau jaksa dengan pasal itu, karena unsurnya tidak terpenuhi,” tegasnya.
Kemudian, lanjut Milky SH, terjadinya penangkapan, seharusnya wajib lapor kepada RT setempat, atau orang-orang sekitarnya saat penggeledahan, saat diketahui orang itu mau ditangkap. Selang waktunya pun panjang. Sebaliknya yang terjadi, justru sudah menyalahi aturan.
“Pada intinya, bebaskan mereka, karena dari hasil persidangan, unsur-unsur pasal tersebut tidak terpenuhi. Hasil keterangan persidangan dari saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan, seharusnya berdasarkan keterangan saksi pasal 127, bukan pasal 114. Jadi kami berharap majelis hakim bisa memberikan keadilannya,” ujarnya.
Berikutnya pembelaan dari Yohanes SH. Menurutnya, pasal yang dikenakan tidak sesuai. Yohanes juga mengingatkan kepada majelis bahwa klien mereka punya keluarga. “Apalagi dia mempunyai 6 orang anak yang masih kecil di bawah umur, yang masih memerlukan kehadiran seorang ayah. Kalau seorang ibu harus memelihara 6 orang anak masih kecil, saya rasa berat sekali. Jadi, tolong pertimbangkan juga dari sisi kemanusiaan,” ujarnya.[]



