Editor : Almin Hatta
BARABAI – Pengadilan Agama (PA) Kelas IB Barabai berdasarkan perintah Ketua Majelis Hakim dengan Nomor 569/Pdt. G.2020/ PA Barabai tertanggal 1 Fabruari 2021, melaksanakan penyitaan terhadap objek sengketa waris yang terletak di 8 tempat terpisah di wilayah Desa Tabu Darat Hilir, Kecamatan Labuan Amas Selatan (LAS), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Berdasarkan surat perintah Ketua Mejelis PA Barabari, Panitera PA Barabai bersama rombongan langsung datangi tempat-tempat penyitaan obyek perkara perdata sengketa waris tersebut, Jum’at (5/2/2021).
Kedatangan Panitera dan rombongan ini didampingi anggota Kapolsek LAS dan anggotanya, anggota Polres HST, serta Babinsa TNI yang bertugas di Desa Tabu Darat Hilir.
Sebelum laksanakan pemeriksaan pengecekan 8 titik tempat sita alih jaminan perkara perdata sengkita harta waris tersebut, Panitera PA Barabai, Drs AH Murtadha, terlebih dahulu membacakan pelaksanaan kegiatannya.
“Pihak penggugat Ibnu Hajar Akbar SPd bin H Kamsi, berlawanan dengan Hj Ni’mah bin H Kamsi, Rusinah, dan Kaka. Sesuai perintah Ketua Mejelis Hakim Pengadilan Agama Barabai pada tanggal 1 Fabruari 2021, kami melanjutkan pelaksanaan penyitaan bukti fisik yang disebutkan dalam persidangan. Bersama kami juga dihadirkan jurusita, saksi-saksi, dan serta kuasa hukum penggugat,” katanya.
Pihak Panitera PA Barabai mengawali tindakannya dengan pemeriksaan luas bangunan rumah, luas isi tanahnya, dan hal lainnya.
Kegiatan tersebut disaksikan sejumlah warga setempat, serta Ketua RT, untuk turut menyaksikan pengukuran bukti fisik tersebut. Dan dilanjutkan pengukuran bukti fisik berupa luas tanah yang terletak di seberang SDN 2 Tabu Darat Hilir, Kecamatan LAS, Kabupaten HST. Kemudian dilanjutkan dengan pengukuran bukti fisik luas tanah di titik lain yang termasuk dari delapan titik tersebut.
“Saat pengukuran berlangsung, pihak tergugat yang ditunggu-tunggu, ternyata tidak ada satu orang pun yang datang untuk menghadiri pengukuran bukti fisik, sampai selesai kegiatan tersebut,” ujar Panitera.
Hari ini, papar Drs AH Murthada, pihaknya baru mencatat 4 objek fisik. Untuk obyek fisik yang lain, akan dilakukan pengukuran pada Senin 8 Fabruari 2021.
“Begitu selesai pencatatan pembuktian objek fisik di lapangan, kita bawa dalam persidangan,” katanya.
Menurut Drs AH Murthada, hasil catatan jumlah penyitaan ini akan diperiksa oleh Mejelis Hakim PA Barabai.
Pihak penggugat sendiri menyatakan bersyukur atas telah terlaksananya penyitaan tahap pertama di Desa Tabu Darat Hilir ini.
“Kami ucapkan Alhamdulilah, dan terima kasih atas adanya antusias dan partipasi masyarakat yang juga ikut nyaksikan jalannya kegiatan tersebut,” unkap Ibnu Hajar.
Untuk selanjutnya, dia berharap sidangnya dapat berjalan dengan sebaik-baiknya.[]



