Editor : Almin Hatta
TAMIYANGLAYANG – Pada tahun 1992 silam, sekitar 210 orang transmigran ditempatkan di Desa Sumber Rejo, Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah.
Kala itu, mereka mendapatkan 210 sertifikat tanah garapan. Namun yang ada hanya tanah pekarangan, sedangkan tanah garapan bersertifikat itu tak pernah mereka ketahui di mana letaknya, hingga sekarang.
Jadi, sudah hampir 30 tahun berlalu. Bahkan secara administratif, Kecamatan Pematang Karau kini masuk wilayah Kabupaten Barito Timur (Bartim), sejak kabupaten itu dimekarkan beberapa tahun silam.
Selama itu pula, mereka selalu mempertanyakan masalah tanah garapan tersebut. Tapi, hingga kini tak pernah ada kepastian.
Dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Desa Sumber Rejo pada 15 Januari 2021 lalu, hal tersebut kembali mereka pertanyakan dan kembali dibahas.
Hasil Musrenbangdes tersebut adalah disepakatinya usulan-usulan pembangunan, termasuk penyelesaian lahan usaha warga yang sampai saat ini belum juga terwujud.
Kepala Desa Sumber Rejo, Ikhwanuddin, menyatakan, pihaknya telah melakukan musyawarah bersama masyarakat dengan tujuan mengusut letak lahan milik warga berdasarkan sertifikat tanah yang mereka miliki.
“Dan menindaklanjuti dengan menyampaikan surat ke berbagai pihak, agar mendapatkan titik temu dalam permasalahan tersebut,” ujarnya, Selasa (16/2/2021) lalu.
Sebelumnya, papar Ikhwandduin, pihaknya sudah berupaya menyelesaikan permasalahan ini ke berbagai pihak. Bahkan jauh sebelum kepemimpinan Bupati Ampera AY Mebas sekarang.
“Dalam upaya tersebut, kami juga melibatkan sejumlah tokoh masyarakat. Namun tidak juga menemukan hasil,” katanya.
Ikhwanuddin bercerita, sejak tahun 1992 silam sebagian besar warga Sumber Rejo merupakan warga transmigrasi. Kala itu nama lokasi penempatan mereka ini masih disebut dusun, yakni Dusun Sumber Rejo.
“Sejak saat itu, sampai sekarang, tanah yang mereka garap hanya sebatas tanah pekarangan seluas 2.500 M2 dan lahan Usaha I seluas 7.500 M2,” ucapnya.
Sementara Lahan Usaha Il yang semestinya menjadi hak mereka sebagai transmigran, dan bahkan sudah mereka memiliki sertifikatnya, tak pernah jelas di mana letaknya.
“Selama ini, belum pernah sama sekali ditunjukkan di mana letak Lahan Usaha Il yang menjadi hak warga masyarakat, sebagaimana janji pemerintah dan amanat peraturan perundang-undangan tersebut,” tegasnya.
“Sudah jelas tujuan kami mengikuti program transmigrasi adalah untuk memperbaiki taraf hidup, namun Lahan Usaha Il yang seharusnya bisa kami garap sejak awal untuk mencapai tujuan tersebut, sampai sekarang letak dan keberadaannya tidak kami ketahui di mana. Sementara kami sudah menerima alat bukti, berupa sebanyak 210 buah sertifikat tanah,” tambahnya.
Ikhwanuddin kemudian mengutif peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak mereka untuk mendapatkan tanah garapan tersebut, sebagai berikut:
- Pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar 1945
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA
- Undang-undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian
- Undang-undang Nomor 29 Tahun 2009 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian
- Peratuaran Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 29 Tahun 2009 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, Ikhwanuddin bersama segenap warga Desa Sumber Rejo berharap dan meminta agar sesegeranya pihak-pihak terkait menunjukkan posisi lahan mereka, dengan tujuan agar dapat dipergunakan untuk menopang kebutuhan perekonomian masyarakat desa.
“Kami berharap mendapat jawaban secara tertulis dengan jelas, selambat-lambatnya 7 hari kerja sejak diterimanya surat ini, terhitung sejak tanggal tanda terima bukti surat ditanda tangani. Dan mohon dukungan dari pihak legislatif dan pihak eksekutif Pemerintahan Kabupaten Barito Timur,” pungkasnya.[]



