Polres Bartim Ungkap Bisnis Sabu Dikengkapi Dua Senjata Api

Polres Bartim Ungkap Bisnis Sabu Dikengkapi Dua Senjata Api

Diposting pada

Editor : Almin Hatta

TAMIYANGLAYANG – Seperti biasa, Polres Barito Timur (Bartim), Jum’at (19/2/2021) kemarin menggelar jumpa pers, membeberkan kasus Narkotika serta kepemilikan dua senjata api (Senpi) yang berhasil diungkapkan jajaran Polres Bartim.

Kapolres Bartim, AKBP Afandi Eka Putra, pada kesempatan tersebut menyampaikan, bebarapa waktu jajaran Satresnarkoba Polres Bartim berhasil  pengungkap dugaan tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Bartim.

“Pengungkapan tersebut berawal dari informasi  masyarakat di Desa Sumber Garunggung, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Bartim. Warga menginformasikan bahwa di sekitar desa tersebut sering terjadi jual beli Narkotika,” katanya.
Kapolres AKBP Afandi Eka Putra menjelaskan, atas informasi tersebut, anggota Polres Bartim melaksanakan penyelidikan selama kurang lebih satu bulan.

“Penyelidikan itu berhasil mendapatkan identitas penjual narkotika di wilayah tersebut, yang sudah berlangsung beberapa bulan. Anggota juga mendapatkan informasi pembisnis narkotika itu memiliki dua senjata api. Karenanya, pengungkapkan kasus ini kami lakukan secara ekstra hati-hati,” ujarnya.

Selanjutnya, papar Kapolres AKBP Afandi Eka Putra, awal Fabruari 2021 kemarin dilakukan penangkapan di salah satu rumah di Kecamatan Dusun Tengah. Giat ini berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial YR, dan sejumlah barang bukti narkotika beserta dua pucuk senjata api rakitan, serta sejumlah barang bukti lainnya.

“Pelaku pembisnis Narkotika ini pada bulan terakhir melakukan jual beli Narkotika di wilayah Dusun Tengah dan juga wilayah Kabupaten Barito Selatan dan  sekitarnya. Menurut pengakuan terduga pelaku, barang narkotika didapat dari seseorang berinisial Odi dari wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Namun transaksinya tidak saling ketemu. Itu sudah beberapa kali dilakukan oleh pelaku bisnis narkotika antara Kalsel dan Kalteng ini,” bebernya.

Berdasarkan keterangan terduga pelaku, lanjut Kapolres AKBP Afandi Eka Putra, satu senpi kaliber 38 dia dapatkan dari seseorang saat bekerja sebagai Scurity di salah satu perusahaan di Bartim pada tahun 2012 lalu.

Kemudian, berdasarkan penelusuran anggota Polres Bartim, senjata api satunya lagi dia dapatkan saat bekerja di perusahaan di wilayah Kalimantan Timur dari seserang pada tahun 2015. 

“Kedua senjata api itu saat ini masih kita telusuri kepemilikan awalnya, serta pelurunya. Sebagaimana dugaan kami, pelaku mengaku keberadaan dua pucuk senjata api itu untuk jaga-jaga,” katanya.

AKBP Afandi Eka Putra menjabarkan, sanksi pidana terhadap kepemilikan senjata api tanpa izin bisa berupa pidana seumur hidup, bahkan bisa diterapkan pidana mati dalam kondisi tertentu.

“Sesuai dengan perintah Kapolri dan Kapolda Kalimantan Tengah, kedepannya kita terapkan aturan ini. Semaksimal mungkin kita ungkap sedalam-dalamnya peredaran narkotika dan bisnisnya di wilayah Bartim,” tegasnya.

Kapolres Afandi Eka Putra menyebutkan, terhadap bandar dari Banjarmasin yang berinisiel G, pihaknya kini masih mendalami keterlibatannya, sebab yang bersangkutan tinggal di Banjarmasin.

“YR sendiri mengaku sudah cukup lama kenal dengan G. Awalnya dikenalkan oleh seseorang sebagai perantara. Sedangkan barang sabu yang dibisniskan ada 34 gram. Selain itu, ada juga berupa serbuk yang kita duga ekstasi. Menut tersangka, sebagian barang dipergunakannya, dan sebagian lagi diperjualbelikan. Sedangkan hasil tes urine YR positif,” pungkas Kapolres AKBP Afandi Eka Putra.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *