Editor : Almin Hatta
BANJARMASIN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kalimantan Selatan (Kalsel) menyesalkan adanya truk yang masih melintasi Jembatan Alalat2 yang sudah jelas-jelas dipasang portal sebagai tanda larangan.
Hal ini diutarakan langsung Kadishub Kalsel, Drs H Rusdiansyah. “Harusnya tak boleh dilalui angkutan berat atau truk, dan kita baru mengetahui kalau portal ternyata terlalu tinggi sehingga masih bisa dilewati truk,” katanya, Kamis (4/3/2021).
Untuk melakukan pengawasan terhadap larangan tersebut, Rusdiansyah menyebut ada dua pihak yang berwenang. Yakni Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Pemkab Batola) dan Pemerintah Kota Banjarmasin.
“Ada baiknya diletakkan petugas jaga di sana, supaya pelanggaran tak terjadi. Sebab, aturan itu diberlakukan untuk keamanan jembatan,” ujarnya.
Terkait hal ini, Rusdiansyah menyatakan pihaknya akan mengkonfirmasi lagi kepada pihak terkait yang berwenang melakukan pengawasan di kawasan tersebut.
“Untuk pengawasan, sebenarnya koordinasi beberapa pihak, baik kabupaten, kota, maupun aparat dari provinsi,” jelasnya.
Namun, yang ditegaskannya adalah, bukan masalah tinggi angkutan, tapi jenis angkutannya. Hal ini terkait berat angkutan dengan kafasitas muatan berbeda-beda.
Untuk roda enam saja misalnya, muatannya diyakini cukup berat, sehingga memiliki ukuran berat ton, dan dampaknya jelas sangat merusak apabila jalan atau jembatan yang dilalui daya tahannya bukan untuk angkutan berat.
Seperti pada jalan perkotaan Perumnas Ujung, kekuatan jalan tentu berbeda dengan jalan nasional atau provinsi. Sehingga apabila dilalui angkutan berat akan cepat mengalami kerusakan, termasuk jembatan.
“Tipe angkutan sudah ada klasifikasinya, dan itu sudah diatur. Jadi tak bisa sembarangan melintasi sebuah jalan atau jembatan,” tegas Rusdiansyah.[]



