Diskon PPnBM Diberlakukan, Brio RS Laris Manis

Diskon PPnBM Diberlakukan, Brio RS Laris Manis

Diposting pada

Editor : Almin Hatta

BANJARMASIN – Semenjak insentif PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) diberlakukan awal Maret lalu, animo masyarakat akan konsumsi kendaraan bermotor baru meningkat.

Hal ini diutarakan Andy Antonius, selaku General Manager Regional 2 PT Prospek Motor, dalam gelarn Press Conference virtual Launching Honda City Hatchback RS, Rabu (17/3).

“Untuk animo masyarakat selama penerapan PPnBM ini, saya pikir sangat luar biasa ya. Di dealer kami sendiri peningkatannya terasa sangat signifikan,” katanya.

Andy menuturkan, pada Maret kemarin peningkatan konsumsi kendaraan bermotor ini sangat terasa. “Untuk di bulan Maret kemarin, penjualan kami meningkat 40% dibanding bulan-bulan sebelumnya,”ungkapnya.

Tidak hanya itu, lanjut Andy, di periode pertama pemberlakukan insentif PPnBM ini, yang mana DP mobil berlaku hanya 0%, jenis mobil Brio RS laris manis di pasaran. “Kalau jenis mobil yang paling laris manis itu Brio RS, untuk stoknya sendiri juga ludes terjual,” ucapnya.

Di sisi lain, Kepala Bidang Pendapatan Daerah Badan Keuangan (Bakeuda) Kalsel, Rustamaji, mengatakan program PPnBM ini merupakan salah satu cara menghidupkan industri otomotif yang sempat mati suri dikarenakan terdampak pandemi Covid-19.

“Tentunya dengan adanya PPnBM ini diharapkan bisa meningkatkan animo masyarakat maupun pelaku usaha terhadap konsumsi kendaraan bermotor baru. Hal ini tentu akan terkoreksi positif terhadap penerimaan PKB dan BBNKB, dengan catatan bahwa perekonomian di tingkat local, khususnya Kalsel, mengalami pemulihan atau bangkit kembali pasca pandemi Covid-19 dan musibah banjir. Bisa dibilang, ini juga salah satu langkah pemerintah dalam menghidupkan kembali industri otomotif,” ucapnya.

Sebagai informasi, pembebasan pajak mobil baru ini berlaku untuk mobil yang berada di bawah 1.500 cc.

Penerapan PPnBM ini sendiri dibagi menjadi tiga periode. Periode pertama, diskon pajak sebesar 100% mulai dari bulan Maret hingga Mei 2021. Periode kedua, diskon pajak sebesar 50% dari bulan Juni hingga Agustus 2021. Periode ketiga, diskon pajak sebesar 25% berlaku dari bulan September 2021 sampai dengan akhir tahun.[]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *