Kuasa Hukum J Sudah Ajukan Memori Banding

Kuasa Hukum J Sudah Ajukan Memori Banding

Diposting pada

Editor : Almin Hatta

TAMIYANGLAYANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang pada Kamis 18 Februari 2021 lalu memutuskan, menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terhadap dua orang terdakwa, yakni J dan M, dalam kasus Narkotika.

Sidang kala itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Beny Sumarno SH, didampingi hakim anggota Arif Heryogi SH dan Eddy Montana SH, serta panitera pencatat jalannya persidangan.

Antoninus Kristiano SH selaku pembela/kuasa hukum J kala itu menyatakan, pihaknya banding atas keputusan majelis hakim tersebut.

“Banding merupakan hak warga negara Indonesia untuk mencari keadilan, karena kita merasa keputusan itu bertentangan dengan hak dan norma-norma keadilan,” katanya.

Antoninus Kristiano SH menjelaskan, adalah hak prerogatif hakim mengambil keputusan dalam sidang. Namun, jika keputusan itu kita anggap tidak adil, maka wajar jika kita ambil langkah dengan banding.

Sehubungan dengan itu, Antoninus Kristiano SH menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan memori banding.

“Benar, kita telah ajukan memori banding setelah keputusan Ketua Mejelis Hakim, sebelum 14 hari, dan yang jelas memori banding kita sudah diterima,” ujarnya, Senin (29/3/2021) kemarin.

Antoninus menguraikan, banding itu mereka ajukan atas beberapa dasar. Pertama; untuk mencari keadilan. 

“Kedua; karena dalam keputusan hakim kita melihat tidak berdasarkan fakta dalam persidangan,” tegasnya.

Antoninus menyatakan, pihaknya berharap hukum itu berkadilan dalam keputusan banding nanti. “Harapan kami sebagai penasihat hukum, dan juga harapan terdakwa beserta keluarganya. Kita berharap vonisnya bisa diturunkan dalam putusan banding nanti,” katanya.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *