Editor : Almin Hatta
TAMIYANGLAYANG – Pemerintahan Desa di Kabupaten Barito Timur (Bartim) kini disibukkan oleh pengajuan pencairan Siltap (Penghasilan Tetap) dan Tujungan aparat desa di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bartim.
Kepala Desa Tangkan, Kecamatan Awang, Ikemson, mengatakan, hari ini pihaknya melakukan penandatanganan pencairan Siltap dan Tunjangan Kepala Desa bersama perangkatnya, serta anggota Badan Pemusyaratan Desa (BPD).
“Pembayaran akan dilakukan untuk 3 bulan. Yakni Januari, Feruari, Maret, untuk tahun anggaran 2021 ini,” katanya kepada wartawan Maknanews ketika ditemuai di Kantor BPKAD Bartim, Senin, (5/4/2021).
Menurut Ikemson, penandatanganan hari ini khusus untuk pemerintahan desa yang sudah melengkapi berkas. Pembayarannya menggunakan dana ADD (Anggaran Dana Desa).
Ikemson berharap pembayaran Siltap dan Tunjangan pegawai desa ini bisa segera dilaksanakan. “Tapi kapan pencairannya, kita pun belum tahu. Yang jelas, selesai tanda tangan pengajuan pembayaran Siltap dan Tunjangan, kita hanya menunggu,” tuturnya.
Sementara itu, Marta Wijoyo selaku Kepala Desa Wungkur Nanakan (Kecamatan Awang) menyebutkan, hari ini yang melakukan penandatanganan pengajuan pembayaran Siltap dan Tunjangan ini ada sebanyak 60 desa.[]



