Editor : Almin Hatta
BANJARMASIN – Kendati di masa pandemi, Aliansi Pekerja Buruh Banua (APBB) menegaskan, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tak boleh dicicil.
Hal itu terungkap saat APBB menyambangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk sampaikan aspirasi, Senin (12/4/2021).
Adapun Aspirasi yang disampaikan diantaranya terkait pemberlakuan THR yang harus dibayarkan oleh setiap perusahaan di Kalsel pada pertengahan Ramadhan.
Koordinator aksi, Yoeyoen Indharto, mengatakan, berkaca pada tahun sebelumnya yang masih sama pada masa pandemi, sebagian pengusaha di Indonesia, tidak terkecuali Kalsel, berdalih THR dapat dilakukan secara mencicil.
“THR boleh dicicil sebagai alasan mereka. Padahal perusahaan mampu membayar,” tegasnya, dalam pertemuan dengan Komisi IV DPRD Kalsel.
Yoeyoen membeberkan, perusahaan industri di Kalsel tidak mengalami imbas pandemi Covid-19 yang sangat berat, sehingga masih mampu membayar THR kepada karyawan.
Menurut Yoeyoen, usaha seperti perhotelan maupun restoran memang mengalami dampak. Namun jenis usaha jasa yang lainnya tidak mendapatkan kendala.
“Usaha makanan dan minuman, CPU, perkebunan, pertambangan tetap meraup keuntungan. Jadi jangan dijadikan dalih,” ujarnya.
Selain itu, APBB menyatakan mengapresiasi langkah Dinas Ketenagakerjaan yang membuka posko pengaduan THR. Apabila perusahaan tidak melaporkan kesanggupan membayar THR, otomatis dianggap mampu membayar THR untuk buruh.
“Tidak hanya sekadar lapor, akan tetapi ada juga audit, bahwa perusahaan selama dua tahun berturut-turut merugi,” bebernya.
Dirinya berharap, perusahaan tidak berdalih terhadap peraturan pemerintah yang dapat memberikan THR dengan cara mencicil, dikarenakan THR juga akan mendongkrak perekonomian banua.
“Daya beli menjelang Ramadhan maupun hari Raya meningkat, buruh pasti akan belanja, roda perekonomian banua tentu akan meningkat juga,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, HM Lutfi Saifuddin, mengatakan, pihaknya sangat mendukung langkah yang dilakukan oleh para buruh, yang mana pada kali ini, pembayaran THR tidak dilakukan secara dicicil.
“Kami menegaskan kepada dinas terkait, serta asosiasi pengusaha, untuk bisa membayarkan THR tanpa dicicil,” ujarnya.[]



