ASN Terjaring Tim Penegakan Disiplin saat Belanja di Jam Kerja

ASN Terjaring Tim Penegakan Disiplin saat Belanja di Jam Kerja

Diposting pada

Editor : Almin Hatta

BATULICIN – Satuan Polisi Pamong Praja Damkar (Satpol PP Damkar) dan Badan Kepegawaian Baerah (BKD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), melakukan sidak ke lapangan dalam rangka penegakkan disipilin kerja, Senin (10/5/2021) kemarin.

Hasilnya, 3 orang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanbu terjaring razia yang dilaksanakan dua SKPD tersebut.

Tiga ASN tersebut kedapatan sedang asyik berbelanja di mini market atau pasar saat jam kerja, dan tidak membawa surat izin dari pimpinan. 

Petugas kemudian melakukan pendataan dan menyerahkan nama-nama pegawai yang bolos kerja tersebut kepada pimpinan masing masing.

Terpantau, razia dilakukan sekira pukul 10.00 Wita di sekitaran Pasar Minggu, Pasar Harian, Toko Global, Mini Market Mentari, Mini Market GS, dan Pasar Ampera.

Petugas menyisir semua toko dan pasar yang ada di kawasan tersebut. Pegawai yang kedapatan sedang berbelanja, satu per satu diminta menunjukkan surat izin dari pimpinan. Namun mereka hanya bisa beralasan, tanpa dapat menunjukkan surat yang diminta petugas.

Bahkan, ada pegawai yang menolak didata meskipun tidak membawa surat izin dari atasannya. Karenanya, perdebatan pun sempat terjadi antara petugas Satpol PP dengan ASN tersebut.

“Saya memang enggak bawa surat izin. Tapi, saya ke sini sudah minta izin dengan atasan kami. Saya enggak tahu kalau harus ada surat izin. Nanti kalau saya ke pasar lagi, saya akan bawa surat izinnya,” kata pegawai dari dinas itu.

Di tempat berbeda, seorang pegawai lain mengaku kedatangannya ke mini market di luar jam kantor. Dia beralasan akan ke ATM untuk mengambil uang.

“Saya ke mini market mau ngambil uang di ATM sekalian beli susu,” katanya.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Aparatur BKD, Yulia Rahmadani, kegiatan ini dilakukan instansinya guna memastikan tidak ada pegawai Pemkab yang bolos saat jam kerja, apa lagi bertepatan bulan Ramadhan.

“Kita hanya melakukan tugas sebagai penegak perda. Karena kita tidak mau ada pegawai Pemkab yang meninggalkan tempat mereka bekerja, tanpa membawa surat izin dari atasannya,” jelasnya.

Mengenai nama-nama pegawai yang terkena razia tersebut, akan diserahkan kepada Inspektorat dan BKD sendiri, untuk ditindaklanjuti.

Kemudian sanksi bagi pelanggaran ASN bisa dalam bentuk teguran secara lisan atau tertulis. Bisa juga pegawai yang bersangkutan diturunkan pangkatnya, dipotong tunjangannya, bahkan yang paling berat bisa diberhentikan sebagai ASN.

“Tetapi, sanksi yang diberikan itu tergantung seberapa besar pelanggaran yang dilakukan para pegawai,” ujarnya.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *