Pejabat Desa Ramania Tidak Respons Konfirmasi Wartawan

Pejabat Desa Ramania Tidak Respons Konfirmasi Wartawan

Diposting pada

Editor : Almin Hatta

TAMIYANGLAYANG – Sejumlah warga Desa Ramania, Kecamatan Patangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur (Bartim) mengaku kesal terhadap Pemerintah Desa Ramania.

Kekesalan warga ini mereka ungkapkan kepada beberapa awak media, termasuk kepada wartawan Maknanews.

Salah eorang warga Ramania yang tinggal di RT 01 (minta namanya tidak disebutkan, red) mengatakan, sekitar 70 orang warga Desa Ramania diikutkan pada  pembongkaran bangunan Taman Kanak-kanak (TK), untuk dibanguan kembali (rehab). Pekerjaan tersebut berlangsung sekitar 3 jam. 

“Hanya untuk pekerjaan pembongkaran itu saja warga dilibatkan atau diikutkan. Padahal, pembangunan kembali gedung TK ini merupakan proyek Padat Karya Tunai (PKT), menggunakan anggaran Dana Desa (DD)  tahun 2021,” katanya, Rabu (2/6/2021).

Sebenarnya, papar warga tersebut, ada banyak bagian dari proyek itu yang bisa dikerjakan warga setempat. Misalnya pemasangan keramik. Di Desa Ramania ada  4 orang yang memiliki keahlian memasang keramik.

“Tapi permintaan warga untuk itu ditolak. Pasalnya,  pihak pelaksana pekerjaan tersebut sudah menyerahkan kepada tukang dari luar Desa Ramania,” ujarnya.

Berkaitan dengan keluhan warga tersebut, awak media segera mendatangi Kantor Desa Ramania, untuk melakukan konfirmasi. 

Namun, Kepala Desa Ramania, Armasyah, menolak memberikan penjelasan. Ia justru mengarahkan konfirmasi kepada sekretarisnya. Tapi ditunggu-tunggu, Sekretaris Desa Ramania tidak kunjung muncul untuk memberikan penjelasan.

Padahal, undang-undang menjamin kemerdekaan pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 3 UU Pers. 

“Berarti Pers tidak dapat dilarang untuk mengetahui suatu perkembangan berita atau informasi yang terjadi di setiap wilayah, jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik,” kata Jali, wartawan Maknanews.

Dewan Pers, papar Jali, pernah menjelaskan bahwa bagi siapa saja yang menghalang-halangi wartawan dalam melakukan tugasnya, untuk mencari dan menggali informasi, maka akan dikenakan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *