Editor : Almin Hatta
BANJARMASIN – Rencana revitalisasi Pasar Sudimampir dan Pasar Ujung Murung terpaksa harus ditunda kembali.
Penundaan ini karena masih adanya kendala. Yakni penolakan rencana revitalisasi pasar tua tersebut oleh para pedagang setempat.
Penolakan para pedagang ini ditunjukkan melalui somasi yang dilayangkan kepada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdagin) Pemko Banjarmasin.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagin Kota Banjarmasin Ichrom Muftezar menjelaskan, penolakan atau somasi revitalisasi tersebut berasal dari Aliansi Pedagang Sudimampir Baru.
Mereka menolak dilakukan revitalisasi, sebelum SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) berakhir pada tahun 2025.
“Mereka menyampaikan somasi secara resmi dalam bentuk surat, dalam rapat bersama Walikota Banjarmasin beberapa waktu lalu,” katanya, Senin (14/6/2021).
Padahal, papar Ichrom Muftezar, SHGB yang dipegang pedagang di Pasar Sudimampir Baru tersebut tidak semuanya berakhir pada tahun sama.
“Malahan ada beberapa sudah berakhir masanya, dan itu pun tak diperpanjang SHGB-nya,” tutur Tezar -panggilan akrabnya.
Meski demikian, Tezar belum bisa membeberkan rincian berapa jumlah pedagang yang SHGB-nya tidak berlaku lagi, dari 403 kios yang ada di blok Pasar Sudimampir Baru.
Tezar menjelaskan, rencana revitalisasi bangunan Pasar Sudimampir dan Pasar Ujung Murung itu, karena status kepemilikan tanah yang bukan murni milik Pemko Banjarmasin.
Pihaknya dalam waktu dekat kembali mendata sertifikat penggunaan kios/petak toko di kedua pasar tersebut tersebut.
“Untuk revitalisasi ini, kami akan terus melakukan pendekatan secara persuasif kepada para pedagang tersebut,” ujarnya.[]



