Ketua PN Tamiyang, Deni Indrayana, Berpamitan

Ketua PN Tamiyang, Deni Indrayana, Berpamitan

Diposting pada

Editor : Almin Hatta

TAMIYANGLAYANG – Pengadilan Negeri (PN) Kelas II  Tamiang Layang, Kabupaten Berito Timur (Bartim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), menggelar acara pengantaran alih tugas Ketua PN Tamiyang, Deni Indrayana SH MH, Senin (21/6/2021).

Dalam acara pamitan ini semua pegawai PN Tamiyang Layang terlihat hadir. Deni Indrayana sendiri didampingi istrinya tercinta, serta pejabat Panmud Pidana PN Tamiang Layang, Riswan Adiputra SH, yang juga pindah tugas, yakini ke Pengadilan Negeri Kasongan, Kabupaten Katingan, Kalteng. 

Sedangkan Deni Indrayana akan menempati tugas baru sebagai hakim di Pengadilan Negeri Kelas I Sukorharjo, Jawa Tengah.

Dalam acara bertajuk “Pengantar Alih Tugas” tersebut, Deni Indrayana antara lain menyampaikan permohonan maaf kepada semua pejabat PN Tamiyang Layang serta semua staf dan pegawai. 

“Apa-apa yang saya perbuat selama menjabat Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang, mungkin tidak semua tercatat, mungkin dalam perbutan saya ada beberapa hal yang kurang berkenan atau tidak berkenan di dalam perasaan rekan-rekan semua di pengadilan ini, itu semua mohon dimaafkan,” ucapnya.

Deni Indrayana berharap agar ke depan semua pegawai PN Tamiyang Layang dapat bekerja terus dengan baik dan sungguh-sungguh.

“Tingkatkan kinerja dan prestasi dengan fasilitas yang sudah ada. Mudah-mudahan dapat meraih prestasi yang lebih terlihat, baik untuk tingkat Provinsi maupun tingkat Nasional,” harapnya.

Terakhir, Deni Indrayana menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua teman-teman kerja di PN Tamiyang Layang.

“Selama ini kita sudah melakukan kerja sama saling bahu- membahu untuk meningkatkan keadan dan kondisi pengadilan ini menjadi lebih maju,” ujarnya.

Kemudian, acara ‘pamitan’ tersebut dilanjutkan dengan penyerahan kado kenang-kenangan saat kebersamaan, dan diakhiri dengan makan bersama.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *