Bupati Bartim: Kesadaran dan Pemahaman mengenai Kekayaan Intelektual Sangat Diperlukan

Bupati Bartim: Kesadaran dan Pemahaman mengenai Kekayaan Intelektual Sangat Diperlukan

Diposting pada

Editor : Almin Hatta

TAMIYANGLAYANG – Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim) dan perwakilan Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), menandatangani perjanjian kerjasama, di Aula Gedung Pertamuan Hotel Ade, Tamiyang Layang, Rabu (23/6/2021) lalu.

Acara ini dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Bartim, Habib Said Abdul Saleh, dan dihadiri perwakilan dari Forum Komunikasi Pimpinan Perangkat Daerah (Forkompimda) Kabupaten Bartim.

Bupati Bartim dalam sambutan tertulis yang disampaikan Wakil Bupati Habis Said Abdul Saleh menyatakan, perlindungan kekayaan intelektual telah menjadi materi yang sangat diperlukan berbagai kalangan masyarakat. Tak terkecuali bagi para pelajar, yang merupakan bagian dari generasi muda yang akan melanjutkan masa depan bangsa.

“Kesadaran dan pemahaman mengenai kekayaan intelektual sangatlah diperlukan, sehingga mereka dapat berkarya, berkreasi, dan berinovasi, tanpa mencederai karya intelektual milik orang lain,” katanya.

Disebutkan, pemahaman dan kesadaran mengenai Kekayaan Intelektual sejak dini, akan menjadikan generasi muda tumbuh dengan memiliki apresiasi yang tinggi dalam menghargai hasil karya orang lain. 

“Sehingga diharapkan penjiplakan (plagiat) dan pembajakan karya dapat dihindari. Juga menyadarkan para pelajar akan potensi dan intelektualitas yang mereka miliki,” ujarnya.

Diteruskan Wabup, kekayaan Intelektual merupakan hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.

“Pada intinya, kekayaan intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Karena, untuk mendapatkan pengakuan terhadap karya cipta seseorang, maka perlu dilakukan perlindungan secara hukum. Tentunya manfaat yang didapat dari karya cipta dimaksud bermanfaat dan berdampak positif bagi kehidupan masyarakat luas,” jelasnya.

Disampaikan Wabub, bahwa melalui kegiatan ini juga diharapkan dapat tersaji, bukan hanya dari aspek bagaimana terciptanya suatu ide, produk atau hasil karya individu, melainkan memberikan pengetahuan sejak dini kepada anak-anak kita bahkan kita semua yang hadir pada saat ini, tentang perlindungan hak cipta dan karya seseorang tersebut.

“Melalui pemahaman dari aspek ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pengakuan terhadap kekayaan intelektual seseorang maupun kelompok, dapat tersajikan secara komprehensif dan terlindungi, sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan terkini,” ucapnya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka (1) Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, telah menetapkan bahwa Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul otomatis berdasarkan prinsip deklaratif, setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Artinya adalah semata-mata hanya diperuntukkan bagi pencipta dan atau pemegang hak ciptanya, dan karenanya tidak ada pihak lain yang dapat mengambil manfaat ekonomi tanpa izin terlebih dahulu dari pencipta dan atau dari pemegang hak ciptanya,” tutur Wabub.

Kemudian, paparnya, apa yang kita harapkan bersama bahwa materi dan ilmu pengetahuan tentang Kekayaan Intelektual, perlindungan secara hukum bahkan pemanfaatannya dapat terlaksana dengan baik.

“Melalui Nota Kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara Kementerian Hukum dan HAM RI wilayah Kalimantan Tengah dengan pihak Dinas Pendidikan ini, dapat berimplikasi pada keberhasilan individu maupun kelompok masyarakat di Kabupaten BaritoTimur dalam mendukung Pemerintah Daerah untuk membangunan wilayah pada multi sektor dan tentunya bermanfaat bagi semua pihak,” harapnya.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *