Tersangka Pembunuhan Dijerat Pasal Berlapis

Tersangka Pembunuhan Dijerat Pasal Berlapis

Editor : Almin Hatta

TAMIYANGLAYANG – Tersangka pelaku pembunuhan di Desa Bagok, Kecamatan Banua Lima, Kabupaten Barito Timur (Bartim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), pada Selasa 29 Juni 2021 lalu, dijerat dengan pasal berlapis. Yakni pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun, dan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan acaman penjara 7 tahun penjara. 

Demikian disampaikan Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra SH SIK MPICT, didampingi Kasat Reskrim, Kasubag Humas, Kapolsek Banua Lima dan Kapolsek Awang, pada konferensi pers, Senin (5/7/2021) kemarin. Dalam kesempatan tersebut, tersangka pembunuhan, yakni Hd, juga dihadirkan dengan dikawal dua anggota Polres Bartim.

Kapolres Bartim AKBP Afandi menguraikan, Selasa 29 Juni 2021 sekitar pukul 16:30 sore, telah terjadi kasus pembunuhan, TKP Desa Bagok RT 03, Kecamatan Banua Lima, kabupaten Bartim, Provinsi Kalteng .

“Diawali adanya informasi masyarakat bahwa telah terjadi perkelahian dua orang, anggota kami langsung meluncur ke TKP untuk melakukan mengamankan tersangka, saksi-saksi, dan barang bukti yang ada di TKP,” ujarnya.

Di TKP, papar Kapolres Afandi, anggota kepolisian menemukan korban (Kiki) masih hidup dengan luka tusuk di dada, dan langsung dibawa ke rumah sakit. Namun nyawanya tak tertolong. Dari TKP, didapatkan 6 orang saksi.

“Kronologi singkat, telah terjadi percekcokkan pada hari itu antara tersangka (Hd) dengan korban (Kiki). Hal ini bermula ketika beberapa hari sebelumnya korban kehilangan handphone, dan kecurigaan ada pada tersangka yang mengambilnya. Tapi korban belum punya bukti. Namun, teman-teman korban juga mencurigai tersangka, sehingga tersangka pada saat itu merasa tersudut,” katanya. 

Karena itu, lanjut Kapolres Afandi, tersangka mengambil badik dari rumahnya dengan alasan untuk menjaga dirinya. 

Kemudian terjadi perkelahian hebat, sampai si pelaku menusukkan badik ke dada korban hinggga akhirnya meninggal dunia.

“Atas perbuatannya tersebut, tersangka kami kenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun, dan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan acaman penjara 7 tahun. Dan penyidik terus lakukan penyelidikan melalui saksi-saksi, biar gambarannya lebih jelas,” kata Kapolres Afandi.

Kapolres juga menyebutkan, tersangka ini seorang pengangguran, dan setelah kejadian sempat larikan diri. Ia juga pernah melakukan tindak kriminal pengeroyokan.

“Tersangka baru satu minggu tinggal di Bagok, termasuk warga pendatang dari Banjar. Begitu juga korban,” pungkasnya.[]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.