Editor : Almin Hatta
BANJARMASIN – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1442 H yang jatuh pada 20 Juli 2021, Pemerintah Daerah, salah satunya Pemerintah Kota Banjarmasin, melatih para pemotong/penjagal hewan qurban.
Hal tersebut tak terlepas dari aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah, terkait pelaksaan ibadah qurban. Khususnya saat pemotongan hewan qurban di masa pandemi ini.
Mengacu pada aturan pelaksanaan pemotongan hewan qurban, yakni Surat Edaran Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 8017/SE/PK.320/F/06/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Qurban Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), diimbau agar kegiatan qurban memperhatikan protokol kesehatan untuk pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
“Jadi tidak boleh ada kerumunan di masyarakat. Warga Hanya boleh menerima dagingnya saja,” ucap Plh Sekdako Banjarmasun, H Mukhyar, Jum’at (9/7/2021).
Mukhyar meyakini, perekonomian di Kalsel dilihat dari minat masyarakat untuk berqurban tetap bagus, meskipun masih di masa pandemi Covid-19 sekarang ini.
“Minat masyarakat berqurban di tahun ini cenderung mengalami peningkatan,” katanya.
Sementara itu, menjelang Hari Raya Idul Adha 1442 H, Dinas Ketahanan Pangan Pertanian Peternakan dan Perikanan (DKP3) Kota Banjarmasin, menggelar pelatihan pemotongan hewan qurban sesuai syariat Islam.
Pelatihan tersebut diikuti 50 orang peserta dari lima kecamatan di Kota Banjarmasin. Materinya langsung dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan teknik pemotongan hewan dari DKP3.[]



