PT SEM Dinilai Abaikan Kontribusi Kepada Pemilik Lahan

PT SEM Dinilai Abaikan Kontribusi Kepada Pemilik Lahan

Diposting pada

Editor : Almin Hatta

TAMIYANGLAYANG – Upaya Hj Misniati memperjuangkan hak atas tanah yang diklaim sebagai miliknya di ruas jalan tambang  (hauling road) PT Senamas Energendo Mineral (SEM) – Rimau Group, di wilayah Desa Jaweten, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur (Bartim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), terus berlanjut dengan menutup jalan tersebut sejak Senin (2/8/2021) kemarin.

Tindakan penutupan tersebut merupakan pembuktian ancaman Hj Misniati selaku Direktur PT Riyanisa Sekarsari Mandiri (RSM), dimana sebelumnya ia menegaskan akan menutup hauling road tersebut jika tak ada tanggapan dari pihak PT SEM untuk menyelesaikan masalah ini.

Akibat penutupan jalan tersebut, sejumlah dumtruk  yang mengangkut batubara dari lokasi tambang tidak bisa melintas. Namun, kendaraan masyarakat dipersilahkan untuk melintas.

Penutupan yang dilakukan Hj Misniati bersama rekannya ini dilakukan sejak Senin pagi sekitar jam 10.00 WIB, di ruas jalan lintasan hauling road PT SEM, tepatnya di RT 02 Desa Jaweten.

Cahyo Jati Perkoso, selaku perwakilan dari pihak Hj Misniati, menyampaikan, penutupan mereka lakukan karena belum ada tanggapan dari pimpinan PT SEM.

“Pihak manajemen PT SEM sempat mendatangi pihak Hj Misniati di lapangan untuk berkomunikasi, namun belum membuahkan kesepakatan,” ujarnya, Selasa (3/8/2021). 

Menurut Cahyo, pihak Hj Misniati justru diarahkan agar menempuh jalur hukum. Namun pihak Hj Misniati tidak mau membawa permasalahan tersebut ke pengadilan.

“Karena pihak Hj Misniati fokus menuntut hak milik tanahnya yang sudah dipakai hauling road tanpa persetujuan dan kesepakatan,” katanya.

Menurut Cahyo, faktanya sudah jelas bahwa jalan sepanjang 2.351 meter dengan lebar 20 meter itu secara sah milik Hj Misniati.

“Dokumennya lengkap, serta tidak pernah dipindahtangankan maupun dijual kepada pihak lain sejak pembelian pertama pada tahun 2004 hingga sekarang,” tegasnya.

Cahyo memaparkan, saat ini pihaknya ingin diperhatikan apa yang menjadi hak mereka, dan bisa dimusyawarahkan untuk mencari jalan keluarnya.

“Sudah berapa lama pihak PT SEM menggunakan jalan kami. Selama ini tidak ada kontribusi dari PT SEM kepada kami. Intinya, kami ingin tanggapan dari pimpinan perusahaan tersebut, jangan kami didiamkan tanpa dihargai, sementara tanah tersebut merupakan hak kami,” ucapnya. 

Karena itu, lanjut Cahyo, pihaknya belum bisa membuka penutupan jalan tersebut, sebelum ada tanggapan dari pimpinan PT SEM.

“Kalau nanti ada tanggapan dan bisa memberi solusi, kenapa tidak? Sebab, memang itulah yang kami inginkan,” tegasnya. 

Sementar itu, Kepala Desa Jaweten, Doni, menyampaikan, aparat desa datang ke lokasi untuk menekankan bahwa kegiatan penutupan jalan tersebut tetap kondusif. Serta mengingatkan agar tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Dalam permasalahan ini, saya berharap pihak Hj Misniati dan PT SEM bisa menyelesaikan secara kekeluargaan,” harapnya. 

Diungkapkan Doni, sebelum ini sudah pernah dilakukan beberapa kali mediasi oleh pihak Polres Bartim, namun belum membuahkan hasil. 

“Saya menginginkan agar permasalahan ini ada solusi yang cepat, sehingga tidak berlarut-larut,” tuturnya. 

Doni menegaskan, pihaknya tidak mau permasalahan tersebut akan menimbulkan gejolak di masyarakat, khususnya masyarakat Jaweten maupun karyawan.

“Jangan sampai ada yang menjadi korban. Untuk itu agar permasalahan ini cepat diselesaikan pihak SEM,” tandasnya.

Doni menghimbau agar pemilik unit usaha, karyawan, maupun masyarakat, jangan gegabah menyikapi masalah Ini. “Karena sudah ditangani dan dimediasi oleh pihak kepolisian,” ujarnya. 

Selain itu, papar Doni, pihaknya akan memanggil kedua belah pihak, apabila permasalahan tersebut masih belum menemukan kesepakatan.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *