Oprasi Patuh Telabang Tindak Pelanggar Lalulintas dan Prokes

Oprasi Patuh Telabang Tindak Pelanggar Lalulintas dan Prokes

Diposting pada

Editor : Almin Hatta

TAMIYANGLAYANG – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Barito Timur (Bartim) bersama TNI Kodim 1012/Buntok, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Bartim, mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Telabang 2021 di halaman Mapolres Bartim, Senin (20/9/2021).

Apel pasukan gabungan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra SH SIK MPict, dan dihadiri Bupati Bartim Ampera AY Mebas SE MM, Ketua DPRD Nur Sulistio SPd I, pihak Kejari, PN Tamiang Layang, Kepala OPD terkait, serta sejumlah pejabat utama Polres Bartim.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Ampera AY Mebas menyampaikan, agar para pengguna jalan benar-benar mematuhi aturan berlalulintas dan protokol kesehatan.

“Karena kita masih dalam masa pandemi Covid-19, maka harus taat protokol kesehatan. Kemudian utamakan keselamatan berlalulintas, untuk mengurangi angka kecelakaan di jalan,” katanya.

Kapolres AKBP Afandi Eka Putra menambahkan, kegiatan Oprasi Patuh Telabang 2021 ini berlangsung mulai digelarnya apel gabungan sampai 14 hari ke depan.

“Oprasi Patuh Telabang terlaksana terpusat secara nasional serentak di seluruh wilayah Indonesia. Dasar sasarannya menyesuaikan dengan masa pendemi sekarang ini. Kita tidak hanya menyasar masalah aturan- aturan lalulintas, tapi juga aturan Prokes,” ujarnya.

Dalam apel ini juga disampaikan amanat Kapolda Kalteng, yang salah satu isinya ingin melihat kepatuhan masyarakat pengguna jalan terhadap aturan berlalulintas, dan ketaatan masyarakat terhadap Prokes.

“Sasaran oprasi tidak hanya lokasi-lokasi rawan pelanggaran lalulintas dan rawan kecelekaan. Petugas juga menyasar tempat- tempat keramaian, termasuk tempat rawan pelanggaran Prokes. Sasaran itu menyesuaiakan dengan situasi pandemi,” ujarnya.

Menurut Afandi Eka Putra, pelaksanaan teknis oprasi tersebut utamanya mengkedepankan persuasif dengan sedikit penindakan, agar pengendara ada efek jera. “Itu berlaku untuk pelanggar berlalulintas dan pelanggar Prokes,” jelasnya.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *