Seorang Gadis Bawah Umur Berkali-kali Disetubuhi dengan Ancaman Ditusuk Keris

Seorang Gadis Bawah Umur Berkali-kali Disetubuhi dengan Ancaman Ditusuk Keris

Diposting pada

Editor : Almin Hatta

TAMIYANGLAYANG – Di bawah ancaman sebilah keris, seorang gadis di bawah umur (16 tahun) terpaksa berulang-ulang melayani nafsu bejat pemuda bernama Hen (21).

Kasus persetubuhan dengan kekerasan ini terjadi di wilayah hukum Polsek Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur (Bartim), pada Rabu (13/10/2021) pekan lalu.

Menurut rilis Humas Polres Bartim, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, maka Hen yang kini ditahan di Mapolsek Dusun Tengah, disangkakan telah melanggar sejumlah pasal sebagaimana diatur dalam KHUP. Antara lain pasal 81 ayat (1), ayat (2) Juncto pasal 76 huruf D. Pasal 82 Jo pasal 76 huruf E, pasal 88 Jo pasal 76 huruf I, dan atau pasal 289 dan atau pasal 288 KUHP. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 15 tahun. 

Menurut pihak Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah, pada hari kejadian tersebut korban (Pelapor) sedang berada di rumah, bersama Hen (Terlapor).

Saat itu Terlapor menanyakan tentang adanya darah di sprei tempat tidur di dalam kamar. Apakah itu darah Pelapor (korban) karena berhungan badan dengan Bam? Oleh korban (Pelapor) dijawab, tidak benar.

Tapi Terlapor memaksa korban (Pelapor) untuk  mengakuinya. Tapi Pelapor tetap tidak mengaku, dan berjalan mau keluar rumah.

Tiba-tiba Terlapor menarik bahu Pelapor, merangkul lehernya dengan tangan kanannya, serta mengacungkan senjata tajam jenis keris sambil berkata, “Kalau kamu tidak mengakui, kamu kubunuh,” katanya.

Ancaman itu diucapkannya berkali-kali. Pelapor pun ketakutan, dan akhirnya terpaksa mengakui kehendak Terlapor.

Setelah itu, Terlapor minta kepada Pelapor untuk melakukan persetubuhan dengan dirinya, juga disertai permintaan kepada Pelapor (korban) untuk oral seks. Selanjutnya terjadilah persetubuhan antara pelaku dan korban.

Hasil penyelidikan awal pihak kepolisian, korban (Pelapor) berulangkali disetubuhi oleh pelaku (Terlapor). Bahkan, menurut pengakuan korban (Pelapor), pelaku (Terlapor) memintanya melakukan persetubuhan dengan laki-laki lain dengan bayaran, dan uangnya sebagian besar diambil pelaku (Terlapor).

Semua kejadian itu dilaporkan oleh korban (Pelapor) ke Polsek Dusun Tengah. Laporannya disertai barang bukti berupa 1 bilah keris dan sarungnya, 1 lembar baju kaos wanita warna pink bermotif garis-garis, 1 lembar celana warna coklat, 1 gulung kasur warna merah, dan 1 lembar sprei warna putih bernoda darah.

Dalam laporan tersebut, disertai dua orang saksi, yakni Bam alias Ab dan HR.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *