TAMIYANGLAYANG – Capaian vaksinasi di seluruh wilayah Kecamatan Dusun Tengah (Dusteng), Kabupaten Barito Timur (Bartim), sejauh ini baru mencapai 36%.
Sehubungan dengan rendahnya pencapaian tersebut, pihak Pemerintah Kecamatan Dusteng kini mewajibkan adanya bukti vaksinasi bagi warga yang berurusan di pemerintahan.
“Angka 36% itu menempatkan pencapaian Dusteng pada urutan paling rendah dari 10 kecamatan yang ada di Kabupaten Bartim,” kata Prismayandi SSTP, Camat Dusun Tengah, ketika ditemui di kantornya, Senin (29/11/2021).
Sebenarnya, papar Camat Prismayandi, capaian tersebut sudah cukup bagus. Sebab, dari 10 kecamatan, maka jumlah sasaran vaksinasi untuk Dusteng yang paling tinggi.
Camat Prismayandi menjelaskan, sasaran vaksinasi untuk warga Dusting sebanyak 23.600 orang lebih. Dari jumlah tersebut, yang sudah divaksin sebanyak 8.000 orang lebih.
“Jadi, secara persentasi memang terhitung rendah. Tapi secara jumlah sudah cukup banyak, menempatkan Dusteng di urutan kedua setelah Dusun Timur,” ujarnya.
Camat Prismayandi memastikan, pihaknya akan terus bekerja keras melakukan pelayanan vaksinasi. Dengan harapan pada akhir tahun nanti persentasi capaian memenuhi target minimal.
“Target minimal kita adalah 55%. Memang masih jauh dari target 75% yang dipatok pemerintah. Tapi kalau bisa mencapai target minimal tersebut, saya kira sudah cukup baik,” ucapnya.
Untuk mencapai target tersebut, Camat Prismayandi akan menerapkan strategi baru. Yakni melakukan pelayanan vaksinasi sistem jemput bola.
“Kita akan turun langsung ke desa-desa. Dalam 5 hari kerja, Puskesmas Ampah akan jemput bola sebanyak 3 hari. Sisanya 2 hari dilakukan pelaksanakan vaksin reguler di puskesmas,” katanya.
Camat Prismayandi mengutif Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021, bahwa ada sanksi bagi warga yang tidak bersedia divaksin.
Sanksi Pertama: Penundaan dan sampai pemberhentian jaminan sosial dan bantuan sosial. Saksi kedua: Penangguhan sampai pemberhantian layanan pemerintahan.
“Sanksi tersebut mencakup pemahaman luas. Harap jangan sampai masyarakat mengalaminya untuk ke depannya,” ujarnya.
Atas dasar tersebut, lanjut Camat Prismayandi, lintas sektor Kecamatan Dusun Tengah, Polsek Dusun Tengah, UPTD Puskesmas Dusun Tengah, kini mulai menerapkan sebagian layanan mewajibkan warga untuk menunjukkan bukti sudah vaksin.
Contohnya, layanan kecamatan mewajibkan bukti vaksin untuk dasar pembuatan e-KTP. Untuk desa dan kelurahan, bagi warga yang mengurus SKT diwajibkan menyertakan bukti vaksin. Untuk Puskesmas, memberlakukan pengurusan keterangan sehat mewajibkan bukti sudah divaksin. Polsek Dusun Tengah juga memberlakukan hal yang sama untuk pembuatan SKCK.
“Jadi, kami sangat berharap kepada warga masyarakat Dusteng yang belum vaksin, agar segera datang ke pelayanan vaksinasi di Puskesmas Ampah,” harapnya.[]
Editor : Almin Hatta



