PARINGIN – Demi terwujudnya situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalulintas (Kamseltibcar) yang kondusif di daerah hukum Kepolisian Resort (Polres) Balangan, Satuan Polisi Lalulintas melaksanakan kegiatan pendisiplinan dan penindakan terhadap remaja yang melakukan aksi berbahaya menggunakan motor, di Komplek Perkantoran, Tugu Maritam, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan Sabtu (04/12/2021).
Kasat Lantas Polres Balangan AKP Imam Suryana mengatakan, pihaknya melakukan pengamatan terhadap remaja yang melakukan aksi berbahaya dengan motor di jalan umum yang dapat membahayakan diri yang bersangkutan dan pengguna jalan yang lainnya.
“Hari kami melakukan pengamanan terhadap anak-anak yang sedang viral di media sosial, dimana mereka membuat konten atraksi kendaraan di jalan yang tidak sesuai dengan aturan, yang kebanyakan pelakunya adalah anak-anak di bawah umur,” katanya.
AKP Imam Suryana juga mengatakan, saat membuat konten tersebut, para remaja tersebut juga menyebarkan undangan di media sosial.
Saat ini Satlantas Polres Balangan mengamankan setidaknya 41 sepeda motor yang semua diberikan sanksi tilang. Dari 41 kendaraan bermotor ini selain dari daerah Balangan, juga ada dari daerah Tabalong, Kandangan (HSS), dan Barabai (HST).
“Nantinya mereka wajib dijemput oleh orangtua masing-masing atau kerabatnya. Sebab, mereka masih anak di bawah umur,” ujarnya.
AKP Imam Suryana menyatakan, pihaknya akan memberikan imbauan kepada orangtua untuk melakukan pembinaan terhadap anaknya.
Imam mengungkapkan, pihaknya mendapat informasi akan dilaksanakannya kegiatan ini dari patroli siber. Serta adanya laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan ulah para remaja tersebut.
Ia juga mengimbau kepada mereka yang terjaring, jika ingin melakukan aksi seperti yang demikian agar di tempat semestinya, dan sesuai dengan keamanan standarnya.[]
Editor : Almin Hatta



