BANJARMASIN – Direktoral Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Selatan (Kalsel) sita dan musnahkan jutaan batang rokok ilegal.
Pemusnahan rokok ilegal ini dilakukan pihak DJBC Kalsel melalui Program Gerakan Gempur Rokok Ilegal.
Di sisi lain, DJBC Kalsel terus menyelidiki pabrikan rokok ilegal tersebut. Serta terus mencari jalan tikus yang dipergunakan para pelaku dalam menyebarkan produknya ke tengah masyarakat.
Karena itu, pihak DJBC Kalsel berharap adanya kegiatan proaktif dari masyarakat untuk turut menghalau penyebaran rokok ilegal ini. Antara lain dengan memberikan informasi dan masukan tentang peredaran rokok ilegal ke DJBC.
Contohnya apa yang dilakukan LSM Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalsel, yang membawa puluhan kotak rokok ilegal langsung ke Kantor DJBC Kalbagsel di Jalan Barito Hilir, Kota Banjarmasin, Selasa (7/12/2021).
Menurut Ketua Kaki Kalsel, Akhmad Husaini, aksi ini dilakukan sehubungan dengan kian maraknya laporan masyarakat terkait masifnya peredaran rokok ilegal.
“Kami mendapat laporan masyarakat tentang banyaknya peredaran rokok ilegal di wilayah Kalsel dan Kalteng. Maka dari itu kami mendesak pihak Bea Cukai untuk segera menghentikan peredaran rokok ilegal ini,” ucapnya kepada awak media, Selasa (7/12).
Menurut Husaini, modus operandi yang dilakukan pemain rokok ilegal di Kalsel ini antara lain, pita cukai rokok kretek namun dipasang ke rokok filter.
“Ada satu bungkus yang isinya 20 batang, namun cukainya 12 batang,” katanya.
Karena itu, KAKI Kalsel meminta DJBC Kalbagsel bekerja lebih keras untuk benar-benar menihilkan peredaran rokok ilegal yang sangat merugikan negara.
KAKI Kalsel juga meminta penindakan yang dilakukan tak pandang bulu. Termasuk jika ada keterlibatan oknum-oknum pihak berwenang dalam peredaran rokok ilegal.
Puluhan merek rokok ilegal yang didapati dan dibeli dari sejumlah warung di Kalsel tersebut diterima langsung oleh Humas DJBC Kalbagsel, Heny Rusindarti.
“Prinsipnya kami sangat menghargai aspirasi dari teman-teman KAKI Kalsel. Kami sangat terbuka dengan masukan dan informasi seperti ini. Kami sangat berterima kasih dan akan kami tindaklanjuti,” katanya.
Heny memaparkan, DJBC Kalbagsel terus berupaya keras dalam menindak peredaran rokok ilegal, dimana pada tahun 2021 ini telah ada lima penindakan yang berlanjut ke penyidikan.
Pengenaan denda kepada sejumlah pabrikan rokok yang mengedarkan produk dengan melanggar aturan juga dilakukan.
Tak cuma penindakan, langkah preventif melalui sosialisasi baik melalui daring di media social, maupun secara konvensional langsung ke masyarakat dan pedangan warung atau toko terus dilakukan.
“Kalau menemukan rokok-rokok dengan ciri-ciri yang diduga rokok ilegal boleh diinfo ke kami, ke Kantor Bea Cukai terdekat atau ke hotline Bravo Bea Cukai 1500225. Kami sangat harapkan masukan dan informasi dari masyarakat,” tutup Henny.[]
Editor : Almin Hatta



