TAMIYANGLAYANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur (Bartim) bersama unsur Pemerintah Daerah Kabupaten Bartim, menggelar rapat lanjutan Paripurna XIV Masa Sidang I Tahun Sidang 2022 di ruang rapat DPRD Bartim, Rabu (5 Januari 2022).
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Bartim melalui sambutan tertulis yang dibacakan Wakil Bupati Bartim, Habib Said Abdul Saleh, menyampaikan ucapan terima kasih atas lancarnya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah Kabupaten Bartim.
“Termasuk yang berkenaan dengan dengar pendapat, usulan, dan saran dari anggota Dewan dan masing-masing fraksi. Baik yang bersifat mekanisme maupun substansi, guna menghasilkan peraturan daerah yang baik, dan mendekati kesempurnaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Hasil Rapat Paripurna antara DPRD dengan Pemerintah Kabupaten Bartim ini kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan antara pihak Eksekutif dan Legislatif.
Usai rapat, Habib Said Abdul Saleh mengatakan, pajak daerah ini bertujuan memaksimalkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang termasuk otonomi daerah.
“Melalui kerjasama pemerintah dengan pihak legislatif ini, diharapkan menghasilkan kemajuan Kabupaten Barito Timur tercapai, melalui peningkatan PAD. Dari hasil pajak tentunya bisa meningkatkan pembangunan di Kabupaten Bartim ini,” ujarnya.[]
Editor : Almin Hatta



