PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) berencana membangun kerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah.
Untuk mewujudkan itu, Komisi II DPRD Provinsi Kalsel bersama Dinas Ketahanan Pangan Kalsel melakukan kunjungan kerja ke Dinas Ketahanan Pangan Kalteng, Senin (10/1/2022).
Sekretaris Komisi II DPRD Kalsel Burhanuddin mengatakan, rencana tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pemerintah berkewajiban menjamin keamanan pangan masyarakat.
Diungkapkan, Kalsel telah merampungkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan. Itu dibuat sebagai dasar bagi pemerintah daerah menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria keamanan pangan, termasuk pembinaan dan pengawasannya.
Nah, mengapa Kalteng yang dipilih untuk kerja sama? “Kita ini berbatasan langsung,” jawab Burhanuddin.
Tawaran kerja sama itu pun disambut oleh Kalteng. Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kalteng Sunarti mengatakan, fungsi dan tugas instansi yang dipimpinnya semakin berat seiring dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Sunarti berharap, dengan kerja sama itu, pihaknya mendapat dukungan kuat, terutama dalam hal pendanaan. “Karena ketahanan pangan merupakan urusan wajib bagi pemerintah,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kalsel Suparno mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengawasan terhadap pangan segala asal tumbuhan, namun masih bisa lolos dan dibawa ke Kalteng. Idealnya semua barang tersebut harus sudah disertifikasi dan diregistrasi guna menjamin keamanan dan mutunya.
“Ini tugas berat bagi kita semua dalam melakukan pengawasan keamanan dan mutu pangan yang keluar masuk dari kedua daerah,” tandasnya.[]



