BANJARMASIN – Adanya permasalahan antara PT Tapin Coal Terminal (TCT) dan PT Antang Gunung Meratus (AGM) beberapa waktu belakangan terkait akses dan aktivitas distribusi hasil pertambangan batubara di Kabupaten Tapin, Provinsi Kalsel turut menjadi perhatian Kementrian ESDM RI.
Dirjen Mineral dan Batubara Kementrian ESDM, Ridwan Djamaluddin telah bersurat kepada Manajemen PT TCT agar bersedia membuka portal di Jalan Hauling Kilometer 101, Kabupaten Tapin.
Dalam surat bernomor T-53/MB.05/DJB.B/2022 itu, Dirjen mengkhawatirkan tentang risiko terganggunya arus distribusi pasokan batubara untuk pemenuhan pembangkit listrik PLN.
Atas surat tersebut, Manajemen PT TCT diketahui telah mengirimkan respon melalui surat bernomor 003/LGL-FKS-TCT/ST/1/2022 kepada Dirjen Mineral dan Batubara Kementrian ESDM.
Dalam salinan surat tersebut yang didapat awak media pada Senin (10/1/2022), Direktur PT TCT, Markus A Wibisono memaparkan sejumlah poin.
Yaitu di antaranya menyatakan bahwa berhentinya aktivitas distribusi batubara PT AGM bukan disebabkan karena adanya penutupan tanah milik PT TCT yang berada di dekat underpass KM 101 Jalan A Yani, Kabupaten Tapin, namun karena keputusan PT AGM sendiri.
Markus menyebut, akses melalui tanah milik PT TCT bukanlah satu-satunya jalan akses bagi PT AGM untuk melakukan kegiatan operasional.
“Mengingat banyak akses jalan menuju pelabuhan yang dapat dipergunakan PT AGM untuk memenuhi tanggungjawabnya memenuhi pasokan batubara untuk keperluan ketenagalistrikan,” kata Markus dalam surat tersebut.
Sedangkan penutupan akses atas tanah milik PT TCT kata dia merupakan upaya untuk melindungi hak milik TCT atas tanah tersebut.
Atas dasar itu, Markus memohon agar Dirjen dapat memahami posisi PT TCT yang sedang mempertahankan hak tanah mengingat masih berlangsungnya proses hukum baik pidana maupun perdata.
Meski demikian, PT TCT tak begitu saja menutup mata atas kekhawatiran Dirjen Dirjen Mineral dan Batubara Kementrian ESDM terkait kelancaran pasokan batubara untuk keperluan pembangkit listrik.
Karena itu, berdasar pertemuan antara Manajemen PT TCT dengan Dirjen dan dihadiri pejabat-pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM serta Direksi PT PLN, PT TCT bersedia memberikan harga khusus untuk penggunaan jasa loading batubara di pelabuhan TCT bagi PT AGM sebesar Rp 16.000 per Metrik Ton diluar pajak.
Dengan demikian kata Markus, PT AGM tetap dapat memenuhi kewajiban memasok batubara sebanyak 500 ribu metrik ton untuk kepentingan negara memenuhi pasokan pembangkit listrik.
“Untuk penggunaan fasilitas TCT dengan harga khusus ini akan kami laporkan secara berkala kepada Direktorat Jendral Minerba kementrian ESDM,” kata Markus.



