Ini Jawaban Bupati Tanbu Tentang 2 Raperda Inisiatif DPRD

Diposting pada

BATULICIN – Bupati Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), melalui Sekretaris Daerah (Sekda) DR H Ambo Sakka, memberikan jawaban atas Raperda inisiatif DPRD tentang jalan khusus dan alur sungai, dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (18/1/2022).

Menurut Bupati, hal ini merupakan sesuatu yang mendesak. Sehingga dengan kedua Raperda ini memungkinkan Pemerintah Daerah, dalam hal ini Dinas terkait, untuk melakukan tahap kegiatan yang berhubungan dengan jalan khusus dan alur sungai.

Berdasarkan audit dari BPK, papar Ambo Sakka, Pemerintah Daerah memiliki beberapa aset yang sudah masuk dalam Kartu Inventaris Barang (KIB), tetapi tidak menghasilkan sesuatu.

“Ini menjadi catatan tersendiri, sehingga kami di Pemerintah Daerah mencoba menginventarisir aset daerah Pemkab Tanbu yang memungkinkan untuk mendapatkan pendapatan tambahan untuk daerah,” katanya.

Ambo Sakka menambahkan, dalam kajian yang dilakukan, jalan khusus perusahaan ini mempunyai landasan hukum. Yakni mewujudkan keamanan dan kenyamanan ketertiban dan keselamatan pengguna jalan.
Sehingga semua aktivitas yang melewati jalan khusus itu bisa dipertanggungjawabkan, khususnya pada segi keamanan seluruh masyarakat.

Kedua, lanjut Ambo Sakka, mewujudkan penyelenggaraan jalan khusus yang mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan di daerah, dan konsep pembangunan jalan yang berkelanjutan.

Ketiga, sambungnya, terwujud dan tertibnya keterpaduan penyelenggaraan jalan di daerah.

Keempat, mewujudkan penguasaan jalan khusus sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Keempat, mewujudkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan jalan khusus.
Sedangkan Raperda kedua, tentang pengelolaan air sungai, dimana dalam era otonomi ini hal tersebut diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 1999  yang kemudian direvisi menjadi UU Nomor 32 Tahun 2004, dan direvisi kembali menjadi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada dasarnya bertujuan menciptakan demokratisasi, pemerataan, dan keadilan, dengan memperhatikan potensi serta keanekaragaman daerah.

Disebutkan, atas Raperda inisiatif DPRD Tanbu untuk membahas sekaligus nantinya menerbitkan 2 Perda tersebut, maka akan menjadi amanah dari UU 23 Tahun 2014.

“Kami sangat berharap, berdasarkan kesepakatan antar eksekutif dan legislatif, dalam waktu yang sangat singkat kedua Raperda ini sudah bisa kita usahakan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” ujarnya.

Sedangkan langkah berikutnya, akan dikonsultasikan dengan Gubernur Kalimantan Selatan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014.

“Setelah nantinya ditetapkan menjadi Perda, maka Pemerintah Daerah melalui SKPD terkait segera melakukan sosialisasi guna melaksanakan Perda tersebut,” tutupnya.(win)

 

Editor : Almin Hatta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *