TAMIYANGLAYANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah, bersama pihak eksekutif menggelar rapat paripurna tentang Persetujuan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah dalam bentuk hibah tanah kepada Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kecamatan Dusun Tengah dan Majelis GKE Jaweten.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Ariantho S Muler, tersebut diikuti anggota dewan baik secara langsung maupun melalui virtual. Dari pihak eksekutif nampak hadir Asisten Pemkab Bartim, Kepala OPD terkait, dan undangan lainnya, di ruang rapat paripurna DPRD, Selasa (18/1/2022).
Usai memimpin rapat, Ariantho menyampaikan kepada media, DPRD secara kelembagaan telah menyetujui pemindahtanganan barang milik daerah dalam bentuk hibah tanah kepada Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kecamatan Dusun Tengah dan Majelis GKE Jaweten Kecamatan Dusun Timur.
“Setelah paripurna ini dilaksanakan, maka selanjutnya Pemda akan memproses secara prosedur dan aturan yang berlaku,” katanya.
Ariantho menjelaskan, dengan persetujuan tersebut, maka pemanfaatan tanah tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kecamatan Dusun Tengah dan Majelis GKE Jaweten Kecamatan Dusun Timur untuk kepentingan rumah ibadah dan jemaah.
“Sebelumnya, Pemda Bartim mengajukan persetujuan mengenai hibah tanah tersebut kepada DPRD, sehingga hari ini kita gelar rapat paripurna persetujuan DPRD,” tuntasnya.[]
Editor : Almin Hatta



