TAMIYANGLAYANG – Perwakilan ormas dan elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Nansarunai Bela Borneo (AMNBB) Kabupaten Barito Timur (Bartim), Provinsi Kalimantan Tengah, resmi melaporkan Edy Mulyadi CS ke Polres Barito Timur, Kamis 27 Januari 2022.
Sebagaimana diketahui, pernyataan Edy Mulyadi dinilai telah melecehkan penduduk Kalimantan, sehingga menuai aksi demo di mana-mana.
AMNBB sendiri menggelar aksi damai di Kantor DPRD Bartim, kemudian menggelar dialog dengan wakil rakyat, dan menghasilkan 6 poin tuntutan terhadap Edy Mulyadi CS.
Laporan atau tuntutan AMNBB Bartim ini disampaikan secara resmi oleh perwakilan AMNBB, yakni Ardianto D Rado, H Suriansyah, dan Inani Ngabe Anom, kepada pihak Polres Bartim.
Dalam laporan tersebut disebutkan, masyarakat yang berada di Pulau Borneo/Kalimantan terkhusus warga Suku Dayak, melalui Aliansi Masyarakat Nansarunai Bela Borneo, dengan ini menyatakan sikap:
Pertama; Mendukung sepenuhnya kebijakan Pemerintah Negara Republik Indonesia terkait dengan pemindahan Ibukota Negara Indonesia ke Pulau Kalimantan tepatnya di Kabupaten Panajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur, guna terciptanya pemerataan pembangunan termasuk di Pulau Kalimantan.
Kedua; Mengecam serta mengutuk keras peryataan Edy Mulyadi CS yang menghina Tanah Leluhur dan warga masyarakat Pulau Kalimantan, dengan kata-kata yang tidak beradab mengandung unsur ujaran kebencian dan sara.
Ketiga; Menuntut agar Kepolisian Negara Republik Indonesia segera menangkap Edy Mulyadi karena telah melakukan tindak pidana penghinaan serta ujaran kebencian antar ras dan golongan.
Keempat; Menerima permintaan maaf Edy Mulyadi CS, tetapi secara luas ucapan yang melecehkan dan menghina masyarakat Kalimantan khususnya Suku Dayak tetap diproses secara Hukum Adat dan Hukum positif berdasarkan Undang-Undang yang berlaku dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kelima: Meminta kepada Dewan Adat Dayak (DAD) se-Kalimantan agar memanggil dan melaksanakan Sidang Adat terhadap Edy Mulyadi CS sebagai Pelaku penghinaan Masyarakat Kalimantan pada umumnya serta Masyarakat Dayak se-Kalimantan pada Khususnya sesuai dengan aturan Adat Dayak yang berlaku.
Keenam; Mendesak agar Edy Mulyadi CS dan PKS mengklarifikasi bahwa Edy Mulyadi CS adalah bukan kader PKS, dan jika yang bersangkutan adalah Kader PKS sampai dengan saat ini, maka kami menuntut agar Pemerintah Pusat membubarkan PKS. Jika Pemerintah tidak mampu membubarkan, maka kami warga Kalimantan menolak keberadaan PKS di Bumi Borneo.[]
Editor : Almin Hatta



