TAMIYANGLAYANG – Sesuai kebijakan Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim), maka Pemerintah Desa Murutuwu, Kecamatan Paju Epat, telah menganggarkan dana untuk operasional Posko Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro.
Hal tersebut disampaikan Kepala Desa Murutuwu, Ramianto, kepada Maknanews, Sabtu (26/2/2022).
“Perencanaan kegiatan PPKM itu sudah kita anggarkan dalam Dana Desa (DD) Murutuwu, sebesar 8% untuk satu tahun, sesuai aturan yang telah ditentukan,” katanya.
Untuk pencairannya, papar Ramianto, dilakukan bersamaan dengan pencairan DD tahap pertama berkaitan kegian dana untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa(BLTDD), dan dana penanggulangan Covid-19.
“Namun demikian, pencairan dana tersebut tergantung rekomendasi Camat Paju Epat. Tapi kita sudah rekom, untuk anggaran PPKM Desa Murutuwu satu tahun sebesar Rp71 juta, cukup, sesuai pagu,” ucapnya.
Menurut Ramianto, tahap satu DD untuk desa lain sudah cair. Tapi untuk Desa Murutuwu belum dicairkan, karena ada kendala di pengajuan anggaran BLTDD yang harus penerima bantuan umur 60 tahun ke atas tidak pakai rekening.
“Maka kita harus mengubah dulu isi pengajuan anggaran DD Murutuwu tersebut. Kalau nanti sudah cair, khusunya anggaran untuk PPKM Skala Mikro, tentunya kita akan langsung melaksanakan kegiatan PPKM,” jelasnya.[]
Editor : Almin Hatta



