Di Tengah Apel, Kapolres Tanbu Sebut Larangan Mudik dari Pemerintah Pusat

Di Tengah Apel, Kapolres Tanbu Sebut Larangan Mudik dari Pemerintah Pusat

Diposting pada

BATULICIN – Kapolres Tanah Bumbu (Tanbu), AKBP Tri Hambodo, sepertinya memastikan bahwa pemerintah kembali akan menerapkan larangan mudik di tengah pandemi Covid-19 yang belum membaik hingga saat ini.

Hal tersebut disampaikan AKBP Tri Hambodo saat menjadi Inspektur Upacaya Apel Operasi Keselamatan Intan 2022 yang dilaksanakan di halaman Mapolres Tanbu, Selasa (01/03/2022). Apel tersebut dihadiri Forkopimda Tanbu.

Menurut AKBP Tri Hambodo, pandemi Covid-19 telah menjadi wabah penyakit yang berimbas pada semua lini kehidupan manusia. 

“Itu berawal dari masalah kesehatan, dampak pandemi Covid-19 telah meluas hingga meliputi masalah sosial sampai dengan ekonomi,” katanya.

Sampai sekarang, papar AKBP Tri Hambodo, terhitung sebanyak 135 juta jiwa masyarakat dunia terinfeksi Covid-19, dengan diantaranya 2,9 Juta orang meninggal dunia.

Sementara di Indonesia sendiri, lanjut AKBP Tri Hambodo, tercatat sebanyak 1,5 juta jiwa terkonfirmasi positif dan 42.000 orang meninggal dunia. 

“Di Kalsel sendiri mencatat sebanyak 30.000 warganya telah terkonfirmasi positif, dengan angka kematian 874 jiwa,” ujarnya.

AKBP Tri Hambodo memaparkan, Pemerintah Pusato maupun daerah telah mengambil berbagai langkah strategis. Mulai dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), melaksanakan Tracking, Testing, dan Treatment, Vaksinasi Covid-19, hingga larangan mudik sebagai upaya memutus matarantai penyebaran Covid-19 di Indonesia.

 

“Sebentar lagi akan memasuki Ramadhan 1443 H, umat Islam di Indonesia akan menyambut momen itu dengan penuh suka cita, melalui peningkatan intensitas kegiatan keagamaan. Mulai dari pesantren kilat, pengajian, dan shalat tarawih berjamaah di masjid-masjid, yang tentunya akan menimbulkan terjadinya kerumunan,” ucapnya.

Selain itu, AKBP Tri Hamboo menyebutkan, momen mudik lebaran sudah menjadi tradisi tahunan masyarakat Indonesia untuk bepergian ke kampung halaman dan bersilahturahmi bersama keluarga. 

“Di tengah pandemi ini, hal tersebut menimbulkan kerawanan, yang dapat menyebabkan penyebaran Covid-19 semakin meluas,” katanya.

“Pada tahun 2021 yang lalu, Pemerintah telah memberlakukan larangan mudik lebaran, sebagai bentuk upaya memutus matarantai penyebaran Covid19. Dan pada tahun ini pemerintah memberlakukan kembali larangan mudik lebaran dikarenakan penyebaran Covid-19 terus meningkat,” imbuhnya.

Guna mengantisipasi hal tersebut, ungkap AKBP Tri Hambodo, Polda Kalimantan Selatan beserta seluruh jajarannya melaksanakan operasi kewilayahan keselamatan Intan 2022 yang dilaksanakan selama 14 hari, dimulai 1 Maret sampai 14 Maret 2022.

“Saya berharap, melalui pelaksanaan operasi ini dapat tercipta kamseltibcarlantas, sebagai upaya menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalulintas,” katanya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Tanbu, AKP Guntur S Pambudi, terkait operasi tersebut, menyatakan pihaknya tetap mengedepankan upaya preventif dan persuasif.

“Akan tetapi, bila pelanggaran yang jelas kasat mata, maka tetap kita lakukan penindakan,” tegasnya.

Apel ini juga dihadiri Sekretaris Daerah Pemkab Tanbu, H Ambo Sakka, bersama Forkopimda Tanbu. (win)

Editor : Almin Hatta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *