TAMIANG LAYANG – Dua paket proyek senilai total Rp400 juta dalam Program Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Perkim Kabupaten Barito Timur tahun anggaran 2025 dipertanyakan keberadaannya. Warga, aparat desa, hingga pihak dinas sendiri kompak menyatakan tidak ada pekerjaan fisik yang dilakukan di lokasi yang tercantum dalam dokumen anggaran.
Dua kegiatan yang dipersoalkan adalah peningkatan Jalan Inspeksi Bantayum dan peningkatan Jalan Usaha Tani Badampu arah kuburan, keduanya berlokasi di Desa Pangkan, Kecamatan Paku, masing-masing bernilai sekitar Rp200 juta.
Ketua BPD Desa Pangkan Erianus menepis keras klaim adanya proyek PUPR kabupaten di wilayahnya sepanjang 2025.
“Kalau dikabarkan ada proyek peningkatan Jalan Inspeksi Bantayum tahun 2025, itu bohong atau memang sama sekali tidak ada,” tegasnya, Jumat (21/5/2026).
Erianus menjelaskan, satu-satunya proyek yang pernah masuk ke kawasan tersebut adalah proyek milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pada November 2024 — bukan proyek APBD Kabupaten Barito Timur tahun 2025.
Pernyataan itu dikuatkan warga setempat Tulis dan Ediayanto, yang keduanya menyatakan hal serupa: tidak ada proyek pemerintah kabupaten yang masuk ke Desa Pangkan sepanjang tahun 2025.
Untuk Jalan Usaha Tani Badampu, Erianus bahkan menegaskan bahwa jalan tersebut adalah proyek desa yang dibangun menggunakan dana desa beberapa tahun silam.
“Itu proyek desa beberapa tahun lalu saat awal saya menjabat Ketua BPD. Jadi kalau ada klaim proyek masuk tahun 2025, saya katakan tidak ada,” ujarnya.
Yang memperkeruh persoalan, pengakuan dari internal dinas justru membuka celah masalah yang lebih dalam. Kepala Bidang SDA PUPR Barito Timur Aprisal membenarkan bahwa memang tidak ada pekerjaan fisik baru di Desa Pangkan pada 2025.
Menurut Aprisal, kedua jalan rusak akibat dilintasi alat berat proyek DAK tahun 2024. Karena belum ada anggaran perbaikan saat itu, pekerjaan dilakukan lebih dulu atas kebijakan kepala dinas, lalu dianggarkan pada tahun 2025.
“Tahun 2025 dinas menganggarkan untuk menutupi pembayaran kedua pekerjaan itu. Jadi memang di tahun 2025 tidak ada kegiatan proyek di wilayah Desa Pangkan,” akunya.
Pernyataan itu justru memunculkan pertanyaan serius soal tata kelola: bagaimana mekanisme hukum pekerjaan yang dilaksanakan tanpa pos anggaran resmi, lalu dibayarkan pada tahun berikutnya? Dasar hukum apa yang menopang skema seperti itu?
Belum lagi soal status Jalan Badampu yang awalnya merupakan aset desa — muncul pertanyaan soal batas kewenangan dan dasar hukum peningkatan jalan oleh dinas kabupaten.
“Kami tidak mengklaim pekerjaan jalan desa itu. Kami hanya melakukan peningkatan,” kata Aprisal.
Kasus ini kini menunggu penjelasan resmi dari Kepala Dinas PUPR Perkim Barito Timur — mencakup mekanisme penganggaran, realisasi fisik, lokasi pekerjaan, hingga dokumen kontrak dan pembayaran. Aparat penegak hukum dan lembaga pengawas didorong segera turun melakukan audit investigatif untuk memastikan apakah anggaran Rp400 juta itu benar-benar memiliki jejak fisik di lapangan, atau hanya tercatat rapi di atas kertas.[]



