TAMIYANGLAYANG – Anggota Polsek Dusun Tengah (Dusteng), Senin (7/3/2022) lalu, berhasil menangkap dua orang tersangka kasus pencurian buah kelapa sawit milik PT Borneo Ketapang Indah (BKI).
Anas nama Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra SH SIK MPict, Kapolsek Dusteng Ipda Supriyadi SH MH, menyebutkan, kasus tersebut bermula dari adanya laporan dari Chief Security PT BKI ke Polsek Dusteng tentang adanya pencurian buah kelapa sawit di perkebunan milik PT BIK.
Atas laporan tersebut, papar Ipda Supriyadi, anggota Polsek Dusteng langsung bergerak ke lapangan, dan kemudian berhasil menangkap dua orang tersangka.
“Dua tersebut, jenis kelamin laki-laki, atas nama Aprito dan Kartoyo. Saksi kejadian pencurian atas nama Hendra, berdasarkan barang bukti 3 karung berisi buah kelapa sawit, satu unit sepeda motor Honda Revo Nopol KH 4774 KK,” katanya.
Ipda Supriyadi membeberkan, usai menerima laporan, jajaran Polsek Dusteng langsung ke lapangan.
“Jadi, hari Senin 7 Maret 2022 itu juga, anggota kami bekerjasama dengan pihak PT BKI langsung melakukan patroli di lahan perkebunan kelapa sawit, setelah sebelumnya mendapat pengarahan dari Hendra selaku General Manger PT BIK,” ujarnya.
Patroli tersebut, papar Ipda Supriyadi, menyasar dua lokasi. Yakni areal perkebunan sawit di Desa Lebo dan areal perkebunan Afdeling 3 Desa Lebo.
Sekitar jam 15.00 WIB, lanjut Ipda Supriyadi, di Afdeling 3 Desa Lebo tim patroli ini menemukan satu orang menggunakan sepeda motor membawa 3 karung berisi buah kelapa sawit.
“Pada saat itu Hendra memberhentikan dan sekaligus menanyakan kepada orang tersebut, tapi orang itu justru berusaha berusaha melarikan diri. Namun berhasil dicegat dan kemudian dibawa ke Polsek Dusteng,” ucapnya.
Disebutkan, kerugian dalam kasus ini sekitar Rp10 juta.[]
Editor : Almin Hatta



