Tangkal Radikalisme, BNPT Nasional Deklarasikan Kesiapsiagaan

Tangkal Radikalisme, BNPT Nasional Deklarasikan Kesiapsiagaan

Diposting pada

BANJARMASIN  – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melaksanakan Deklarasi Kesiapsiagaan Nasional  dalam rangka penguatan kapasitas masyarakat di Hotel Rattan Inn, Banjarmasin (23/3) pagi.

 

Tema yang diusung adalah “Merawat Kebersamaan Menangkal Radikal Terorisme Menuju Indonesia Harmoni. Deklarasi ini diikuti sejumlah tokoh agama, tokoh adat dan tokoh wanita.

 

Turut hadir dalam acara Gubernur Kalimantan Selatan yang diwakili staf ahli bidang pemerintahan hukum dan politik Sulkan, Kepala Kesbangpol Heriyansyah, Staf Khusus Gubernur Taufik Arbain, Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito, Wakil Ketua DPRD Kalsel M Syaripuddin.

 

Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi UU No 5 Tahun 2018 di mana pemerintah dalam hal ini BNPT wajib melakukan pencegahan tindak pidana terorisme salah satunya dengan melakukan kesiapsiagaan nasional.

 

“Esensi dalam proses kesiapsiagaan nasional adalah sesuai amanah Undang- Undang Nomor 5 tahun 2018 agar kita terbebas dari hal buruk yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab,” ucap Kepala BNPT Komjen Pol Dr Boy Rafli Amar.

 

Kesiapsiagaan nasional merupakan upaya mempersiapkan seluruh elemen masyarakat dari ancaman aksi terorisme dan bahaya laten paham radikal terorisme.

 

“Radikal terorisme sebagai ancaman yang lahir dari suatu ideologi menyimpang ini berpotensi mengikis persatuan dan nasionalisme bangsa melalui propaganda ideologi yang bertentangan dengan Pancasila,” terangnya.

 

Lewat kesiapsiagaan nasional, Kepala BNPT berharap konsensus nasional dapat terpelihara dan terlaksana dengan baik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

 

“Apa yang menjadi konsensus nasional dapat terimplementasi secara nasional sampai ke desa-desa. Deklarasi ini diharapkan dapat menggugah semangat seluruh unsur yang terlibat dalam mengantisipasi pencegahan tindak pidana terorisme,” jelas Boy.

 

Lebih lanjut,  salah satu program utama pencegahan terorisme, kesiapsiagaan nasional tentunya tidak dapat terwujud melalui upaya sepihak pemerintah saja, namun harus melibatkan lapisan masyarakat.

 

“Untuk itu deklarasi ini mengikrarkan janji setia kepada Pancasila dan UUD 1945, menjunjung tinggi Kebhinekaan, menolak intoleransi, dan radikal terorisme, mendukung kesiapsiagaan nasional dalam mengantisipasi ancaman terorisme, serta siap mewujudkan Indonesia damai,” pungkasnya.[]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *