Tertipu Investasi, Eslianthi Rugi Rp110 Juta

Tertipu Investasi, Eslianthi Rugi Rp110 Juta

Diposting pada

TAMIYANGLAYANG – SPKT Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah, Polres Barito Timur (Bartim), berhasil menangkap tersangka pelaku tindak pidana penipuan/penggelapan di wilayah hukum Polres Bartim, Selasa (29/3/2022).

Tersangka pelaku dikenakan tindak kejahatan pidana yang diatur dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.

Kini tersangka pelaku bernama Ris, warga Desa Dayu, Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur, sedang dalam proses pemeriksaan di kepolisian.

Saksi sekaligus korban dalam kasus ini adalah Eslianthi, warga Desa Taringsing, Kecamatan Paku. Selain itu, ada dua orang saksi lainnya, yakni Eliance dan Veronika. Sedangkan barang bukti berupa selembar rekening koran atas nama Erik Susanto.

Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra SH SIK MPict, melalui Humas Polres Bartim, menguraikan kronologis kejadiannya sebagai berikut.

Dimulai pada hari Jum’at, 18 Desember 2020,  tersangka  ke rumah korban menawarkan usaha investasi bergerak di bidang usaha kelapa sawit, dengan keuntungan mencapai 8% dalam satu tahun.

Tawaran dari tersangka yang masih termasuk keponakan itu membuat korban tertarik. Kebetulan pada hari ia baru dapat arisan Rp15.000.000 yang langsung diserahkan sebagai investasi. 

Kemudian, korban menambahkan investasinya sebanyak Rp20.000.000 dan Rp5.000.000. 

Selanjutnya, korban pinjam uang kepada adiknya bernama Anina, untuk tambah ivestasi tersebut sebesar Rp20.000.000, yang disaksikan oleh Fengki.

Seiring berjalannya waktu sampai satu bulan, tersangka datang ke rumah korban dengan tujuan memberikan uang hasil keuntungan investasi sebesar Rp1.600.000. Bulan berikutnya, Rp1.600.000, terus bulan selanjutnya Rp1.600.000. Kemudian di bulan April 2021, korban menambahkan dana investasi kepada tersangka sebesar Rp10.000.000. Kemudian di bulan Mei 2021 korban diberi keuntungan Rp2.400.000. 

Jadi total keuntungan yang diterima korban, di bulatkan menjadi Rp10.000.000. Jumlah sebesar tersebut diserahkan lagi oleh korban kepada tersangka yang pada waktu itu berada di rumah korban.

Selanjutnya, bulan Juni 2021, korban mendapat untung sebesar Rp3.200.000. Tapi kemudian Pelapor bulatkan lagi menjadi Rp10.000.000 untuk tambah modal investasi kepada tersangka yang datang ke rumah pelapor. 

Di bulan Juli 2021, pelapor mendapatkan untung Rp4.000.000, namun kembali menyerahkan tambahan modal Rp10.000.000.

Begitu terus berulang-ulang hingga masuk Januari tahun 2022. Tersangka berulang-ulang menyerahkan keuntungan, dan korban juga terus berulang-ulang menambah modal investasi.

Sampai kemudian, yakni Februari 2022, orangtua tersangka datang ke rumah pelapor/korban, menjelaskan bahwa pada bulan tersebut anaknya tidak bisa menyerahkan hasil keuntungan karena bangrut. 

Katanya, uang investasi banyak dibawa kabur oleh orang. Sedangkan terlapor/tersangka tidak kenal orang tersebut dan lupa namanya.

“Jadi, total kerugian saya sebanyak Rp110.000.000. Kemudian saya melapor ke Kapolsek Dusun Tengah,” ujar korban.[]

 

Editor : Almin Hatta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *