Warga Alalak Pelajari Perda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Langsung dari Ketua DPRD Kalsel
Ketua DPRD Kalsel menjelaskan Perda Nomor 6 Tahun 2017 kepada Warga Alalak, Batola.

Warga Alalak Pelajari Perda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Langsung dari Ketua DPRD Kalsel

Diposting pada

MARABAHAN – Warga Alalak, Barito Kuala, mendapat kesempatan untuk menerima informasi mengenai Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Senin (4/4).

 

Perda Nomor 06 Tahun 2017, perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2011 itu disosialisasikan langsung oleh Ketua DPRD Kalsel Supian HK.

 

Orang nomor satu di Rumah Banjar Jalan Lambung Mangkurat itu menjelaskan Perda tersebut agar warga setempat siaga terhadap bencana seperti yang pernah terjadi pada awal 2021 lalu. 

 

Menurut Supian HK, warga sudah seharusnya mengerti peraturan yang ada, khususnya yang terkait penanggulangan bencana.

 

Dia juga berpendapat, masyarakat dapat turut serta bersama pemerintah meminimalisir terjadinya bencana, di daerah-daerah yang berpotensi terjadi bencana. 

 

“Bencana alam sering kali terjadi akibat dari akumulasi perbuatan manusia itu sendiri, seperti buang sampah sembarangan serta membangun rumah tidak sesuai dengan kaidah-kaidah aturan yang berlaku,” ujarnya.

 

Di akhir kegiatan, Camat Alalak M Sya’rawi mengakui, daerahnya merupakan salah satu yang terdampak bencana di awal tahun 2021 lalu, bahkan aula kecamatan sempat dijadikan pengungsian korban banjir. 

 

“Dengan diadakannya sosper ini, kami berharap produk hukum terkait penyelenggaraan penanggulangan bencana ini dapat memudahkan kami, dalam penanggulangan bencana kedepannya,” tutup M Sya’rawi.[]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *