TAMIYANGLAYANG – Kapolres Barito Timur, AKBP Afandi Eka Putra SH SIK MPict, menyatakan seorang wanita dengan wajah memikat berhasil mengeruk keuntungan besar melalui aksi penipuan.
“Kini wanita berambut pirang, berwajah memikat, dengan nama inisial RH, usia 25 tahun, warga Desa Dayu, Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur (Bartim), itu harus berhadapan dengan hukum,” katanya dalam konperensi pers di halaman Mapolres Bartim, Selasa (5/4/2022).
Menurut Kapolres AKBP Afandi Eka Putra, atas perbuatannya tersebut, RH akan dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana.
“RH kini harus berhadapan dengan ketegasan hukum yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.
Kapolres AKBP Afandi Eka Putra membeberkan, Polres Bartim berhasil mengungkap kasus penipuan disertai penggelapan atas nama RH ini berdasarkan laporan korban dalam bisnis berkedok investasi.
“RH menjanjian keuntungan mencapai 10%, yang terjadi sejak tahun 2019. Dengan catatan, RH melancarkan aksinya dengan cara memikat, menjanjikan keuntungan besar kepada korban,” ujarnya.
Padahal, papar Kapolres AKBP Afandi, apa yang dijanjikan RH hanya omong besar belaka, namun tidak disadari oleh para korbannya.
“Sejak 2019 sampai terungkapnya kasus ini, sudah ada 17 korban dengan total kerugian mencapai Rp800 juta,” ucapnya.
AKBP Afandi menyebutkan, saat ini jajaran Satreskrim Polres Bartim melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi korban yang mengalami kerugian. Serta 7 tujuh orang lainnya yang saat ini masih menunggu bukti rekening koran.
“Terjadinya penipuan ini dikarenakan para korban percaya begitu saja atas tawaran pelaku yang menjanjikan persentase keuntungan yang besar, yang pada akhirnya tidak sesuai harapan,” katanya.
Kapolres juga mengatakan, RH mengaku bahwa uang hasil kejahatannya digunakan untuk membeli mobil dan sepeda motor, serta keperluan sehari-hari.
“Sejumlah barang tersebut telah disita polisi sebagai barang bukti,” imbuhnya.[]
Editor : Almin Hatta



