TAMIYANGLAYANG – Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Barito Timur (Bartim), akhirnya menerbitkan 157 sertifikat tanah/lahan milik warga Desa Bangkirayen, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur (Bartim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Ya, dari ATR/BTN Bartim telah diterbitkan sebanyak 157 sertifikat tanah warga. Namun, masih ada tiga lahan atau tanah milik warga yang sertifikatnya belum terbit,” kata Kepada Desa Bangkirayen, Yutik, Minggu (15/5/2022).
Meski demikian, Yutik memastikan sertifikat terhadap tiga lahan tersebut nantinya akan diterbitkan juga.
“Bila sudah terpenuhi persyaratannya. Keterlambatan ini karena ada sedikit kekurangannya, dan sudah dilengkapi oleh pemilik tanah yang tiga orang itu,” ujarnya.
Yutik menjelaskan, sertifikat yang sudah terbit telah diberitahakan kepada masyarakat. Begitu pula mengenai tiga yang belum terbit sertifikatnya.
“Kami dari Pemerintah Desa Bangkirayen sudah membuat pengumuman mengenai sertifikat yang sudah terbit, termasuk kepada warga yang belum keluar sertifikatnya. Kita bikin pengumuman atau pemberitahuan, agar warga tidak bertanya-tanya terus-menerus,” tuturnya.
Menurut Yutik, sertifikat yang terbit ini merupakan program PTSL tahun 2021, namun baru terbit dan diserahkan kepada pemiliknya di 2022 ini.[]
Editor : Almin Hatta



