Pemkab Bartim Segera Hapuskan Istilah Pegawai PHL dan PHT

Diposting pada

TAMIYANGLAYANG – Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim), Provinsi Kalimantan Tengah, kini tengah memeroses masalah tenaga honorer yang selama ini disebut Pegawai Harian Lepas (PHL) dan Pegawai Harian Tetap (PHT).

“Mulai tahun 2023 nanti tidak ada lagi istilah PHL dan PHT, yang adalah adalah Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (P3K) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sekarang masalah ini sedang kita proses,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bartim, Jhon Wahyudi AP MSI, Senin (6/6/2022).

Wahyudi menjelaskan, Bupati Bartim Ampera AY Mebas SE MM telah menggelar rapat terkait masalah kepegawaian ini. Yakni menindaklanjuti surat Kementerian Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi berkaitan penyelesaian tenaga Honorer.

“Ada beberapa hal yang termuat dalam surat tersebut, terkait penyelesaian tenaga honorer atau dengan sebutan PHL, PHT, dan lainnya,” ujarnya.

Bupati Ampera AY Mebas, papar Wahyudi, menggelar rapat dengan kepala OPD Bartim berkaitan permasalahan itu.

“Antara lain membahas seperti apa kelanjutan tenaga honor setelah adanya surat itu. Serta bagaimana penyelesaian semua tenaga honorer yang ada di lingkungan Pemkab Bartim,” tuturnya.

Dari hasil rapat tersebut, lanjut Wahyudi, Pemkab Bartim akan melakukan langkah strategis, berkaitan batas waktu penyelesaian masalah tenaga honor ini, yakni tanggal 28 Nopember 2023. 

Menurut Wahyudi, dari hasil rapat tersebut, Sekda telah memerintahkan untuk mendata kembali tenaga honorer yang ada di masing-masing OPD dan instansi lainnya yang termasuk dalam lingkup Pemkan Bartim. 

“Data tersebut nantinya akan kita koordinasikan dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat. Sehingga nanti di tahun 2023, tidak ada lagi istilah honorer. Sebagai gantinya adalah pegawai P3K dan PNS, yang kini sedang kita proses penyelesaiannya,” imbuhnya.[]

Editor : Almin Hatta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *